Berita

Diskusi bertema "Catatan Akhir Tahun Kondisi Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan-Keamanan" di Sadjeo Resto dan Caffe, Tebet, Jakarta Selatan/Net

Politik

Centra Initiative: Pemerintah Masih Punya Waktu Libatkan Publik untuk Memaknai Pasal KUHP

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 20:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi pelengkap dari minimnya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan aturan perundang-undangan selama tahun 2022.

Begitu dikatakan Direktur Centra Initiative Muhammad Hafidz dalam diskusi bertema "Catatan Akhir Tahun Kondisi Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan-Keamanan" di Sadjeo Resto dan Caffe, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Padahal, kata Hafidz, ada hak asasi manusia (HAM) yang harus dipahami negara terutama kebebasan menyampaikan pendapat. Walau di menit akhir proses pembahasan KUHP melibatkan publik, tetapi itu sangat minim dan jauh dari kata ideal.


"Sekarang setelah KUHP disahkan, pemerintah punya waktu 3 tahun untuk terbuka dan memberi ruang untuk partisipasi publik untuk pemaknaan beberapa hal dalam KUHP," ujar Hafidz.

Kata dia, pemerintah jangan melihat KUHP ini sebagai benda yang sudah final dan hanya pemerintah yang tahu dan boleh memutuskan terkait pemaknaannya. Pasalnya, ada beberapa catatan yang harus dikaji dan diperbaiki dalam naskah KUHP itu.

"Berdasarkan analisa kelompok masyarakat sipil ada 14 pasal bermasalah yang harus dibuka kembali agar tidak menjadi pasal boomerang ketika diimplementasikan," tuturnya.

Selain hak menyampaikan pendapat, ditambahkan Direktur Imparsial Gufron Maruri, permasalahan lain ada pada lemahnya pengarusutamaan HAM di lembaga-lembaga keamanan.  

Diakui Gufron, memang ada beberapa inisiatif baik hal-hal baik seperti saham dan lain-lain. Tetapi aturan-aturan ini tidak terinternalisasi.

"Sehingga kultur kekerasan masih menjadi persoalan serius. Sebut saja kasus Kanjuruhan. Kasus ini harus menjadi catatan serius untuk reformasi Kepolisian," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya