Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Berencana Atur Materi Sosialisasi di Kampus Oleh Parpol Peserta Pemilu 2024

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan mengatur tentang sosialisasi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 rencananya akan mengatur soal teknis sosialisasi di kampus.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pengaturan terkait hal tersebut nantinya bakal merujuk pada sejumlah ketentuan yang terdapat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ia menuturkan, pengaturan terkait sosialisasi oleh parpol ini pada dasarnya adalah untuk mencegah adanya kampanye colongan dari peserta pemilu, mengingat jadwal tahapan kampanye baru akan dimulai mulai Oktober 2023 hingga awal tahun 2024.


Salah satu materiil yang dipertimbangkan akan diatur dalam beleid tersebut, disebutkan Idham, adalah terkait sosialisasi parpol di kampus.

"Nanti dapat dipertimbangkan dalam proses legal drafting mengenai aturan teknis sosialisasi parpol peserta pemilu," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/12).

Meski begitu, Idham yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memastikan landasan dari pengaturan teknis sosialisasi di kampus oleh parpol peserta pemilu tetap merujuk pada norma-norma di dalam UU Pemilu.

Ia mengurai, beberapa norma yang dijadikan rujukan dalam UU Pemilu untuk mengatur teknis penyelenggaraan sosialisasi parpol di antaranya pada Pasal 280 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu.

Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu adalah berbunyi; "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

"Peserta pemilu hadir di kampus atau perguruan tinggi dalam kapasitas terundang dan tidak sedang melakukan kampanye," urainya.

Sementara, norma Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu pada intinya merupakan definisi kampanye yang akan menjadi batasan dalam mengatur sosialisasi parpol peserta pemilu, karena bunyinya adalah; "Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu".

"Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu," sambung Idham menegaskan.

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan bahwa proses legal drafting regulasi teknis sosialisasi ini dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait.

"Dalam konteks pemilu yang partisipatif, tentunya semua gagasan atau inisitiaf yang baik yang tidak bertentangan dengan regulasi Pemilu diperhatikan," demikian Idham menambahkan. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya