Berita

Tiga saksi ahli meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan bagi terdakwa Richard Eliezer/RMOL

Hukum

Romo Magnis Jadi Salah Satu Saksi Ahli Meringankan untuk Eliezer

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (26/12).

Adapun, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Salah satu ahli meringankan yang dihadirkan adalah Gurubesar Filsafat Moral, Romo Frans Magnis Suseno. Pakar filsafat itu dihadirkan untuk menjelaskan konflik moral yang dirasakan Eliezer saat menembak Yosua hingga tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.


“Kenapa kita hadirkan beliau? Karena kita mau sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar, dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua,” ujar Ketua tim Penasihat Hukum Richard, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Ronny menambahkan, pihaknya bakal menggali keterangan Romo Magnis Suseno dari sudut pandang filsafat moral terkait keputusan Richard hingga akhirnya terpaksa melakukan penembakan terhadap Yosua.

“Terkait tanggal 8 Juli 2022, keputusan suara hati dari Richard Eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo,” jelasnya.

Selain Romo Magnis, tim penasihat hukum Richard juga bakal menghadirkan ahli meringankan lainnya. Yaitu Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya