Berita

Tiga saksi ahli meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan bagi terdakwa Richard Eliezer/RMOL

Hukum

Romo Magnis Jadi Salah Satu Saksi Ahli Meringankan untuk Eliezer

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (26/12).

Adapun, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Salah satu ahli meringankan yang dihadirkan adalah Gurubesar Filsafat Moral, Romo Frans Magnis Suseno. Pakar filsafat itu dihadirkan untuk menjelaskan konflik moral yang dirasakan Eliezer saat menembak Yosua hingga tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.


“Kenapa kita hadirkan beliau? Karena kita mau sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar, dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua,” ujar Ketua tim Penasihat Hukum Richard, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Ronny menambahkan, pihaknya bakal menggali keterangan Romo Magnis Suseno dari sudut pandang filsafat moral terkait keputusan Richard hingga akhirnya terpaksa melakukan penembakan terhadap Yosua.

“Terkait tanggal 8 Juli 2022, keputusan suara hati dari Richard Eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo,” jelasnya.

Selain Romo Magnis, tim penasihat hukum Richard juga bakal menghadirkan ahli meringankan lainnya. Yaitu Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya