Berita

Tiga saksi ahli meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan bagi terdakwa Richard Eliezer/RMOL

Hukum

Romo Magnis Jadi Salah Satu Saksi Ahli Meringankan untuk Eliezer

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (26/12).

Adapun, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Salah satu ahli meringankan yang dihadirkan adalah Gurubesar Filsafat Moral, Romo Frans Magnis Suseno. Pakar filsafat itu dihadirkan untuk menjelaskan konflik moral yang dirasakan Eliezer saat menembak Yosua hingga tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.


“Kenapa kita hadirkan beliau? Karena kita mau sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar, dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua,” ujar Ketua tim Penasihat Hukum Richard, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Ronny menambahkan, pihaknya bakal menggali keterangan Romo Magnis Suseno dari sudut pandang filsafat moral terkait keputusan Richard hingga akhirnya terpaksa melakukan penembakan terhadap Yosua.

“Terkait tanggal 8 Juli 2022, keputusan suara hati dari Richard Eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo,” jelasnya.

Selain Romo Magnis, tim penasihat hukum Richard juga bakal menghadirkan ahli meringankan lainnya. Yaitu Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya