Berita

Anggota Tim Perumus KUHP Pemerintah Yenti Garnasih/RMOL

Politik

Pidana Mati di KUHP Dikritik, Tim Perumus: Kok Malah Kasihan ke Pelaku?

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 22:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hukuman pidana mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menuai kritik ditanggapi santai Anggota Tim Perumus KUHP Pemerintah Yenti Garnasih.

Yenti menilai, semua pihak harusnya fair dengan memikirkan juga nasib para korban yang meninggal akibat perbuatan pelaku pidana tersebut.

“Kalau berbicara begitu, kita kadang-kadang khawatir ya, khawatir lebih banyak pespektif melihat 'pelaku jangan diini-inikan', tidak pernah memikirkan bagaimana perasaan korban, bagaimana korban itu?” tegasnya dalam acara Diponegoro 29 Forum bertajuk “Mengurai Polemik KUHP Baru” di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).


Pakar Hukum Pidana ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan anggapan yang menyebut hanya Tuhan yang bisa mencabut nyawa manusia, dalam hal ini dengan menjatuhkan hukuman mati.

Menurut dia, para pelaku kejahatan pun sebetulnya tidak boleh membunuh sesama manusia.

"Yang boleh mencabut nyawa manusia hanya Tuhan? Ketika dia melakukan pembunuhan dengan sangat keji, memang dia Tuhan? Boleh membunuh warga negara kita dengan sangat keji?" sesal Yenti.

Di sisi lain, Yenti juga mengungkapkan bahwa pemberlakuan pidana mati di beberapa negara masih berlaku. Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk merasa kecil dan tidak ada negara lain selain Indonesia yang masih memberlakukan pidana mati.

“Pidana mati di sebagian Amerika, Asia Tengah masih ada. Kita gak menyendiri. Dari yang tercatat di PBB masih ada pidana mati, bahkan Amerika. Jadi, jangan kecilkan negara kita sendiri,” tuturnya.

“Ketika pembunuhan terjadi, dia tidak pantas lakukan pembunuhan. Tapi harus dipikirkan korban. Kalau pidana tidak kuat bisa ada pengulangan lagi. Awalnya kasihan sama korban, tapi belakangan kok malah kasihan sama pelaku?” demikian Yenti.

Hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain dan Dosen Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya