Berita

Ilustrasi/Net

Politik

YMKI Keberatan Keputusan Menteri Kesehatan Masih Masukkan Vaksin Covid-19 Tanpa Sertifikat Halal

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 15:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan keberatan administrasi kepada Kementerian Kesehatan berkaitan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat keberatan itu, dilayangkan YKMI melalui kuasa hukum Edi Gustia Bahri, pada Jumat (23/12). Garis besar keberatan itu, YMKI mempertanyakan Kemenkes yang masih memasukkan vaksin tanpa sertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan di Indonesia.

“Kepmenkes itu bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, PP tentang Peraturan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal dan Putusan Mahkamah Agung 31P/HUM/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Edi Gustia Bahri kepada wartawan, Sabtu (24/12).


Melalui surat keberatan itu, dijelaskan Edi, YKMI mendesak agar Kemenkes mencabut beleid itu dan memasukkan jenis vaksin yang bersertifikat halal untuk program vaksinasi Covid-19.

“Karena Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah berlaku mengikat dan Kemenkes masih belum mematuhinya secara utuh,” katanya.

Keluarnya Kepmenkes ini, menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Atas terbitnya Kepmenkes tersebut, YKMI sebelumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 176/G/2022/PTUN-JKT.

Namun, sebelum gugatan itu diputus oleh Majelis Hakim, Menkes mencabut Kemenkes mencabut Kepmenkes itu dan menggantikan dengan yang baru.

“Tapi Kepenkes yang baru itu tetap memasukkan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan, ini jelas mempermainkan umat Islam,” terang Edi.

Oleh karena itu, sambungnya, YKMI tidak akan berhenti memperjuangkan kewajiban vaksin halal bagi umat Islam.

“Ini perjuangan tidak akan berhenti sampai kapanpun, karena konstitusi dan undang-undang mewajibkannya,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya