Berita

Ilustrasi/Net

Politik

YMKI Keberatan Keputusan Menteri Kesehatan Masih Masukkan Vaksin Covid-19 Tanpa Sertifikat Halal

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 15:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan keberatan administrasi kepada Kementerian Kesehatan berkaitan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat keberatan itu, dilayangkan YKMI melalui kuasa hukum Edi Gustia Bahri, pada Jumat (23/12). Garis besar keberatan itu, YMKI mempertanyakan Kemenkes yang masih memasukkan vaksin tanpa sertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan di Indonesia.

“Kepmenkes itu bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, PP tentang Peraturan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal dan Putusan Mahkamah Agung 31P/HUM/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Edi Gustia Bahri kepada wartawan, Sabtu (24/12).


Melalui surat keberatan itu, dijelaskan Edi, YKMI mendesak agar Kemenkes mencabut beleid itu dan memasukkan jenis vaksin yang bersertifikat halal untuk program vaksinasi Covid-19.

“Karena Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah berlaku mengikat dan Kemenkes masih belum mematuhinya secara utuh,” katanya.

Keluarnya Kepmenkes ini, menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Atas terbitnya Kepmenkes tersebut, YKMI sebelumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 176/G/2022/PTUN-JKT.

Namun, sebelum gugatan itu diputus oleh Majelis Hakim, Menkes mencabut Kemenkes mencabut Kepmenkes itu dan menggantikan dengan yang baru.

“Tapi Kepenkes yang baru itu tetap memasukkan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan, ini jelas mempermainkan umat Islam,” terang Edi.

Oleh karena itu, sambungnya, YKMI tidak akan berhenti memperjuangkan kewajiban vaksin halal bagi umat Islam.

“Ini perjuangan tidak akan berhenti sampai kapanpun, karena konstitusi dan undang-undang mewajibkannya,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya