Berita

Dunia

Lingkungan Tercemar, Tiga Desa Nigeria Dapat Kompensasi Rp 249 Miliar dari Shell

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 08:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Shell akhirnya bersedia membayar 15 juta euro (setara 249,4 miliar rupiah) sebagai kompensasi kepada petani Nigeria atas tumpahan minyak yang mencemari tiga desa di Delta Niger sepanjang tahun 2004 hingga 2007.

Hal itu disampaikan raksasa minyak dan gas multinasional yang berkantor pusat di Belanda pada Jumat (22/12) waktu setempat.

Pengumuman Jumat menyusul keputusan pengadilan Belanda pada  2021, bahwa anak perusahaan Shell di Nigeria bertanggung jawab atas kerusakan akibat tumpahan dan memerintahkan Shell untuk membayar kompensasi dalam gugatan jangka panjang yang diajukan oleh empat petani Nigeria.


"Shell dan Milieudefensie telah merundingkan penyelesaian untuk kepentingan masyarakat Oruma, Goi dan Ikot Ada Udo di Nigeria, yang terkena dampak tumpahan minyak yang terjadi antara 2004 dan 2007," kata raksasa minyak itu dalam sebuah pernyataan.

"Shell akan membayar sejumlah 15 juta euro untuk kepentingan masyarakat dan penggugat individu," kata Shell.

"Perjanjian tersebut, yang tidak dapat dilihat sebagai pengakuan tanggung jawab, menyelesaikan semua klaim dan mengakhiri semua litigasi yang tertunda terkait dengan insiden tumpahan tersebut," lanjutnya.

Didukung oleh Milieudefensie - cabang Belanda dari organisasi internasional Friends of the Earth - empat petani dan nelayan Nigeria telah membawa kasus ini ke pengadilan Belanda pada 2008 silam.

Keempat penggugat asli semuanya telah meninggal sejak dimulainya pertarungan hukum, yang dikejar oleh komunitas mereka di tenggara Nigeria, salah satu produsen minyak terbesar di Afrika.

"Sangat melegakan bagi kami semua bahwa setelah bertahun-tahun pertarungan hukum dengan Shell, kami akan segera menerima uang ini sebagai kompensasi atas semua kerugian yang kami alami," kata penggugat saat ini Eric Dooh, dikutip dalam pernyataan dari Milieudefensie.

Donald Pols, direktur Friends of the Earth Belanda, mengatakan gugatan dan kompensasi berarti bahwa standar baru telah ditetapkan.

"Perusahaan tidak akan lagi dapat lolos dengan mencemari dan mengabaikan hak asasi manusia, dan sekarang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya dalam sebuah pernyataan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya