Berita

Dunia

Lingkungan Tercemar, Tiga Desa Nigeria Dapat Kompensasi Rp 249 Miliar dari Shell

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 08:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Shell akhirnya bersedia membayar 15 juta euro (setara 249,4 miliar rupiah) sebagai kompensasi kepada petani Nigeria atas tumpahan minyak yang mencemari tiga desa di Delta Niger sepanjang tahun 2004 hingga 2007.

Hal itu disampaikan raksasa minyak dan gas multinasional yang berkantor pusat di Belanda pada Jumat (22/12) waktu setempat.

Pengumuman Jumat menyusul keputusan pengadilan Belanda pada  2021, bahwa anak perusahaan Shell di Nigeria bertanggung jawab atas kerusakan akibat tumpahan dan memerintahkan Shell untuk membayar kompensasi dalam gugatan jangka panjang yang diajukan oleh empat petani Nigeria.


"Shell dan Milieudefensie telah merundingkan penyelesaian untuk kepentingan masyarakat Oruma, Goi dan Ikot Ada Udo di Nigeria, yang terkena dampak tumpahan minyak yang terjadi antara 2004 dan 2007," kata raksasa minyak itu dalam sebuah pernyataan.

"Shell akan membayar sejumlah 15 juta euro untuk kepentingan masyarakat dan penggugat individu," kata Shell.

"Perjanjian tersebut, yang tidak dapat dilihat sebagai pengakuan tanggung jawab, menyelesaikan semua klaim dan mengakhiri semua litigasi yang tertunda terkait dengan insiden tumpahan tersebut," lanjutnya.

Didukung oleh Milieudefensie - cabang Belanda dari organisasi internasional Friends of the Earth - empat petani dan nelayan Nigeria telah membawa kasus ini ke pengadilan Belanda pada 2008 silam.

Keempat penggugat asli semuanya telah meninggal sejak dimulainya pertarungan hukum, yang dikejar oleh komunitas mereka di tenggara Nigeria, salah satu produsen minyak terbesar di Afrika.

"Sangat melegakan bagi kami semua bahwa setelah bertahun-tahun pertarungan hukum dengan Shell, kami akan segera menerima uang ini sebagai kompensasi atas semua kerugian yang kami alami," kata penggugat saat ini Eric Dooh, dikutip dalam pernyataan dari Milieudefensie.

Donald Pols, direktur Friends of the Earth Belanda, mengatakan gugatan dan kompensasi berarti bahwa standar baru telah ditetapkan.

"Perusahaan tidak akan lagi dapat lolos dengan mencemari dan mengabaikan hak asasi manusia, dan sekarang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya dalam sebuah pernyataan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya