Berita

Dunia

Lingkungan Tercemar, Tiga Desa Nigeria Dapat Kompensasi Rp 249 Miliar dari Shell

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 08:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Shell akhirnya bersedia membayar 15 juta euro (setara 249,4 miliar rupiah) sebagai kompensasi kepada petani Nigeria atas tumpahan minyak yang mencemari tiga desa di Delta Niger sepanjang tahun 2004 hingga 2007.

Hal itu disampaikan raksasa minyak dan gas multinasional yang berkantor pusat di Belanda pada Jumat (22/12) waktu setempat.

Pengumuman Jumat menyusul keputusan pengadilan Belanda pada  2021, bahwa anak perusahaan Shell di Nigeria bertanggung jawab atas kerusakan akibat tumpahan dan memerintahkan Shell untuk membayar kompensasi dalam gugatan jangka panjang yang diajukan oleh empat petani Nigeria.


"Shell dan Milieudefensie telah merundingkan penyelesaian untuk kepentingan masyarakat Oruma, Goi dan Ikot Ada Udo di Nigeria, yang terkena dampak tumpahan minyak yang terjadi antara 2004 dan 2007," kata raksasa minyak itu dalam sebuah pernyataan.

"Shell akan membayar sejumlah 15 juta euro untuk kepentingan masyarakat dan penggugat individu," kata Shell.

"Perjanjian tersebut, yang tidak dapat dilihat sebagai pengakuan tanggung jawab, menyelesaikan semua klaim dan mengakhiri semua litigasi yang tertunda terkait dengan insiden tumpahan tersebut," lanjutnya.

Didukung oleh Milieudefensie - cabang Belanda dari organisasi internasional Friends of the Earth - empat petani dan nelayan Nigeria telah membawa kasus ini ke pengadilan Belanda pada 2008 silam.

Keempat penggugat asli semuanya telah meninggal sejak dimulainya pertarungan hukum, yang dikejar oleh komunitas mereka di tenggara Nigeria, salah satu produsen minyak terbesar di Afrika.

"Sangat melegakan bagi kami semua bahwa setelah bertahun-tahun pertarungan hukum dengan Shell, kami akan segera menerima uang ini sebagai kompensasi atas semua kerugian yang kami alami," kata penggugat saat ini Eric Dooh, dikutip dalam pernyataan dari Milieudefensie.

Donald Pols, direktur Friends of the Earth Belanda, mengatakan gugatan dan kompensasi berarti bahwa standar baru telah ditetapkan.

"Perusahaan tidak akan lagi dapat lolos dengan mencemari dan mengabaikan hak asasi manusia, dan sekarang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya dalam sebuah pernyataan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya