Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

China Rilis Aturan Baru Sensor Komentar Online, Pencet "Like" Bakal Kena Hukum

JUMAT, 23 DESEMBER 2022 | 18:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

China Rilis Aturan Baru Sensor Komentar Online, Pencet "Like" Bakal Kena Hukum

Aturan pemerintah terkait sensor komentar di internet untuk mencegah masuknya informasi yang mengganggu keamanan China, kini telah diperbarui.

Pembaruan itu dirilis oleh Cyberspace Administration of China, sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk memantau, mengontrol, dan menyensor semua komunikasi di platform media sosial dan internet secara umum. Aturan ini sudah diberlakukan sejak 15 Desember lalu.


Kritikan pada pedoman penyensoran baru datang dari seorang jurnalis Thu Dao di Indo-Pacific Center for Strategic Communications (IPCSC) yang berbasis di Hanoi pada Kamis (22/12).

Dao menyebut aturan penyensoran tidak hanya mencakup komentar di internet, melainkan juga memasukkan tombol "Like" sebagai bagian dari komentar itu sendiri.

"Fasilitas ini dapat berupa apapun, termasuk komentar, balasan, pesan, bullet screen, likes, yang dapat memberikan layanan informasi teks, simbol, ekspresi, gambar dan audio atau video kepada pengguna," isi salah satu aturan penyensoran seperti dimuat ANI News.

Jadi, baik komentar, tanggapan, maupun "Like" yang diberikan pengguna akan menjadi alasan yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban seseorang dan menjatuhkan tindakan hukuman terhadap orang tersebut.

Ketentuan baru berusaha untuk membangun dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi sedemikian rupa sehingga pengelolaan komentar yang diposting lebih baik dan lebih ketat, dilengkapi dengan inspeksi waktu nyata, dan tanggap darurat dimungkinkan.

Tujuannya, kata Dao, adalah untuk menemukan dan menangani setiap informasi yang mereka anggap ilegal dan tidak sehat secara tepat waktu.

Menyusul protes pembatasan Covid-19 oleh China, platform media Beijing banyak berisi konten anti-pemerintah yang dikhawatirkan menciptakan konflik yang baru.

Untuk itu, segera pemerintah melakukan penyensoran untuk menghentikan dampak buruk dari komentar tak bertanggung jawab itu bagi keamanan dan ketertiban China.

Menurut laporan IPCSC, saat ini, sedikit saja mengomentari posting media sosial orang lain, banyak orang telah ditahan, ditangkap dan diancam oleh Biro Keamanan Umum setempat.

Pemerintah justru menyalahkan tangan asing yang dicurigai berada di balik penyelenggaraan berbagai protes di seluruh China dan menggunakan komentar online untuk meningkatkan represi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya