Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

China Rilis Aturan Baru Sensor Komentar Online, Pencet "Like" Bakal Kena Hukum

JUMAT, 23 DESEMBER 2022 | 18:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

China Rilis Aturan Baru Sensor Komentar Online, Pencet "Like" Bakal Kena Hukum

Aturan pemerintah terkait sensor komentar di internet untuk mencegah masuknya informasi yang mengganggu keamanan China, kini telah diperbarui.

Pembaruan itu dirilis oleh Cyberspace Administration of China, sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk memantau, mengontrol, dan menyensor semua komunikasi di platform media sosial dan internet secara umum. Aturan ini sudah diberlakukan sejak 15 Desember lalu.


Kritikan pada pedoman penyensoran baru datang dari seorang jurnalis Thu Dao di Indo-Pacific Center for Strategic Communications (IPCSC) yang berbasis di Hanoi pada Kamis (22/12).

Dao menyebut aturan penyensoran tidak hanya mencakup komentar di internet, melainkan juga memasukkan tombol "Like" sebagai bagian dari komentar itu sendiri.

"Fasilitas ini dapat berupa apapun, termasuk komentar, balasan, pesan, bullet screen, likes, yang dapat memberikan layanan informasi teks, simbol, ekspresi, gambar dan audio atau video kepada pengguna," isi salah satu aturan penyensoran seperti dimuat ANI News.

Jadi, baik komentar, tanggapan, maupun "Like" yang diberikan pengguna akan menjadi alasan yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban seseorang dan menjatuhkan tindakan hukuman terhadap orang tersebut.

Ketentuan baru berusaha untuk membangun dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi sedemikian rupa sehingga pengelolaan komentar yang diposting lebih baik dan lebih ketat, dilengkapi dengan inspeksi waktu nyata, dan tanggap darurat dimungkinkan.

Tujuannya, kata Dao, adalah untuk menemukan dan menangani setiap informasi yang mereka anggap ilegal dan tidak sehat secara tepat waktu.

Menyusul protes pembatasan Covid-19 oleh China, platform media Beijing banyak berisi konten anti-pemerintah yang dikhawatirkan menciptakan konflik yang baru.

Untuk itu, segera pemerintah melakukan penyensoran untuk menghentikan dampak buruk dari komentar tak bertanggung jawab itu bagi keamanan dan ketertiban China.

Menurut laporan IPCSC, saat ini, sedikit saja mengomentari posting media sosial orang lain, banyak orang telah ditahan, ditangkap dan diancam oleh Biro Keamanan Umum setempat.

Pemerintah justru menyalahkan tangan asing yang dicurigai berada di balik penyelenggaraan berbagai protes di seluruh China dan menggunakan komentar online untuk meningkatkan represi.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya