Berita

Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor/Net

Hukum

Kuasa Hukum CLM Minta Helmut Tak Libatkan Pihak Lain

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 22:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor meminta mantan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan mematuhi surat Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang keabsahan Akta No 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

Pasalnya, Surat Kemenkumham itu secara otomatis memberlakukan Akta No 07 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022. Menurut dia, manuver Helmut dapat dikategorikan sebagai perlawanan terhadap keputusan hukum, bahkan berpotensi menjerumuskan dirinya dalam isu yang ia sebarluaskan.

"Sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Kalau dia mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, dan menuding lembaga negara sebagai mafia tambang," ujar Dion melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/12).

Sebelumnya, Helmut mengatakan, mafia tambang itu antara lain memanfaatkan celah dari Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, yang memberi kepercayaan kepada pejabat notaris untuk melakukan eksekusi yang tidak dibenarkan secara hukum.

"Dasarnya, perusahaan kami (CLM) di Malili telah diambil secara ekstra yudisial dengan cara kekerasan. Kasus ini semakin membuat miris karena mereka mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum,” kata Helmut dalam diskusi bertajuk, "Beking Aparat di Balik Mafia Tambang" di Jakarta, Rabu (20/12).

Dalam persoalan tersebut, ia juga menuding keterlibatan oknum polisi sebagai beking di lapangan. Bahkan, ungkap dia, pihaknya sudah mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, lanjut dia, melaporkan kasus tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam)

"Buat kami, mafia tambang dan beking aparat bukan cuma masalah CLM. Ia menjadi PR besar bagi pemerintah dalam upaya menjaga iklim investasi, baik untuk investor dalam maupun luar negeri," ucap dia.

Melanjutkan keterangannya, Dion mengatakan, pernyataan mantan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan seperti memukul air terpercik ke muka sendiri. Selain tak mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat, Helmut juga menggunakan cara yang salah dalam mencari kebenaran atau keadilan hukum.

"Kalau dia tidak menerima keputusan itu, kan ada salurannya. Lakukan saja upaya hukum. Kita adu data di pengadilan. Jangan sampai publik menilai, ini maling teriak maling, mafia teriak mafia," tegas dia.

Dion menambahkan, Kemenkumham dan Kemenko Polhukam tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui proses atau tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan berlaku. Menurut dia, pihaknya memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut, sehingga akan terus upaya hukum agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya.

"Aparat kepolisian melakukan tugas atau menjaga keamanan dia (Helmut) bilang membekingi. Kemenkumham mengeluarkan keputusan, dia bilang tidak sah. Jangan begitu dong. Kami juga punya data dan bukti kejahatan yang ia lakukan," tegas dia.

Salah satunya, ungkap Dion, Helmut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurutnya, Helmut telah mengajukan pra peradilan atas kasus tersebut, namun pengadilan menolak pra peradilan yang ia ajukan.

"Artinya, saat ini Helmut masih berstatus sebagai tersangka. Jadi, siapa yang menjadi mafia di sektor pertambangan?" tandasnya.

Populer

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya