Berita

Ilustrasi desain IKN baru/Net

Politik

Tanggapi Tantangan OSO, Andi Yusran: IKN Dibangun di Atas Konstruksi Hukum Abnormal

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 21:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Para pihak yang menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) ditantang debat oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO). Mantan Ketua DPD RI itu bahkan menyinggung bahwa Jakarta terancam tenggelam.

Merespons hal itu, pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran, setidaknya ada dua  aspek yang patut dijadikan basis analisis ketika kita ingin mengulas tentang eksistensi IKN.

Pertama: aspek normatif. Yakni, IKN dibangun di atas konstruksi hukum yang 'abnormal'. Dalam isi UU 3/2022 tentang IKN memiliki cacat bawaan yang mendistorsi konstitusi UUD 1945.


Ia menjelaskan, dalam Sistim ketatanegaraan Indonesia semenjak amandemen keempat UUD 1945 tidak lagi dikenal adanya daerah administratif (daerah khusus).

"Yang ada adalah daerah otonom, sementara IKN genre pemerintahannya adalah daerah administratif. (kepala pemerintahan daerah dipilih oleh Presiden, IKN tidak memiliki DPRD," jelas Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/12).

Selain itu, ketentuan bahwa IKN adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala otorita yang setingkat dengan menteri adalah ketentuan yang menyelisihi konstitusi, khususnya  pasal 18  ayat 4, UUD 1945.

Bagi Andi, UU IKN juga mengamputasi hak-hak politik publik. Secara teknis, warga negara hanya diberikan wewenang memilih Presiden dan wakil Presiden. Sementara itu warga negara tidak memiliki hak memilih dan dipilih sebagai anggota DPR dan DPRD Provinsi.

Argumentasi Andi, terkait dengan aspek kelayakan, ada alasan yang tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kekinian. Analisa Doktor Politik Universitas Padjajaran ini, optimalisasi sistem pemerintahan digital akan membuat urusan pemerintahan menjadi semakin simpel dan bisa dikelola secara cepat dan berjarak.

"Ini berarti rasionalitas dan urgensi pemindahan ibukota menjadi terbantahkan," pungkas Andi.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya