Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Geledah Kantor Gubernur Jatim, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah dokumen dan alat elektronik diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak pada Rabu (21/12).

Selain ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, KPK juga menggeledah beberapa tempat terkait perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

"Lokasi dimaksud berada di Kantor Gubernur Jawa Timur yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis siang (22/12).


Dari kegiatan penggeledahan tersebut, lanjut Ali, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara.

"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," pungkas Ali.

Pada Selasa (20/12), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim, yakni di ruangan seluruh fraksi DPRD Jatim. Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara tersebut.

Selanjutnya pada Senin (19/12), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Gedung DPRD Provinsi Jatim meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua DPRD dan ruang kerja beberapa komisi; dan rumah kediaman dari pihak yang terkait. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, elektronik, dan sejumlah uang.

KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) di wilayah Jatim.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Keempatnya secara resmi dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung Kamis (15/12) hingga 3 Januari 2023 di Rutan KPK.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya