Berita

Ilustrasi Partai Perkasa/Net

Politik

KPU Dilaporkan Partai Perkasa ke Bawaslu karena Dugaan Pelanggaran Administrasi

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 00:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan terus dialami Komisi Pemilihan Umum Republika Indonesia (KPU RI) terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terkini, KPU dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Adalah Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) yang melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu pada Rabu sore (21/12).

Kuasa Hukum Partai Perkasa,  Ristiyanto yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, menyampaikan, dugaan pelanggaran dimaksud adalah Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU sehubungan pembukaan Sipol kepada Partai Politik,  sebelum PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan.


KPU sendiri telah membuka akses Sipol sebagai instrumen untuk pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sejak 24 Juni 2022, sebelum  Peraturan KPU No 4/2022 diundangkan.  

PKPU No 4/2022 yang mengatur tentang Sipol diundangkan pada 20 Juli 2022.  Oleh karena itu, tegas Ristiyanto, tindakan KPU tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pemilu.

"Tindakan pelanggaran oleh KPU tersebut telah melanggar Pasal 9  ayat 1 Undang Undang  No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , yang berbunyi ' Setiap Keputusan dan /atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku'," jelas Ristiyanto melalui keterangannya, Rabu (21/12).

Lebih lanjut, disampaikan Ristiyanto, tindakan nyata KPU yang membuka pengumuman akses Sipol kepada parpol calon peserta pemilu pada 24 Juni 2022 sebelum PKPU No 4/2022 diundangkan dan ditetapkan akan memberikan beberapa impilkasi.

Pertama, tindakan KPU tersebut adalah tidak sah.

"Kedua, bahwa semua parpol yang mengisi data dan dokumen persyaratan partai politik ke dalam Sipol sebelum landasan Yuridis PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan adalah tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya