Berita

Ilustrasi Partai Perkasa/Net

Politik

KPU Dilaporkan Partai Perkasa ke Bawaslu karena Dugaan Pelanggaran Administrasi

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 00:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan terus dialami Komisi Pemilihan Umum Republika Indonesia (KPU RI) terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terkini, KPU dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Adalah Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) yang melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu pada Rabu sore (21/12).

Kuasa Hukum Partai Perkasa,  Ristiyanto yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, menyampaikan, dugaan pelanggaran dimaksud adalah Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU sehubungan pembukaan Sipol kepada Partai Politik,  sebelum PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan.


KPU sendiri telah membuka akses Sipol sebagai instrumen untuk pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sejak 24 Juni 2022, sebelum  Peraturan KPU No 4/2022 diundangkan.  

PKPU No 4/2022 yang mengatur tentang Sipol diundangkan pada 20 Juli 2022.  Oleh karena itu, tegas Ristiyanto, tindakan KPU tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pemilu.

"Tindakan pelanggaran oleh KPU tersebut telah melanggar Pasal 9  ayat 1 Undang Undang  No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , yang berbunyi ' Setiap Keputusan dan /atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku'," jelas Ristiyanto melalui keterangannya, Rabu (21/12).

Lebih lanjut, disampaikan Ristiyanto, tindakan nyata KPU yang membuka pengumuman akses Sipol kepada parpol calon peserta pemilu pada 24 Juni 2022 sebelum PKPU No 4/2022 diundangkan dan ditetapkan akan memberikan beberapa impilkasi.

Pertama, tindakan KPU tersebut adalah tidak sah.

"Kedua, bahwa semua parpol yang mengisi data dan dokumen persyaratan partai politik ke dalam Sipol sebelum landasan Yuridis PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan adalah tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya