Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Gembosi Konstitusi, Sesat Pikir Wacana Penundaan Pemilu Harus Dihentikan

SELASA, 20 DESEMBER 2022 | 16:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan konstitusi atau perundang-undangan. Terlebih ketika penyelenggara Pemilu tengah mempersiapkan regulasi baru dalam menyambut Pilpres 2024.

Demikian pendapat pengamat politik pendiri Indonesia Political Power (IPP) Ikhwan Arif, Selasa (20/12).

Menurtu Ikhwan Arif, sesat pikir wacana penundaan Pemilu harus segera dihentikan. Seharusnya, kata Ikhwan Arif, elite politik dan masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran sesat yang berupaya untuk menggembosi konstitusi dengan dalih melanggengkan kekuasaan politik sesaat.


Dalam pandangan Ikhwan, dihentikannya wacana penundaan Pemilu penting mengantisipasi pemegang tinggi kekuaasan seperti eksekutif dan legislatif menuju kata sepakat.
Bagi Ikhwan, m
uara berfikirnya wacana ini sudah jauh dari amanat konstitusi.

"Pemegang kekuasaan tertinggi seperti legislatif baik DPR, DPD atau MPR seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada amanat konstitusi bukannya melemparkan wacana tersebut kepada publik," jelas Ikhwan.

Menurut Ikhwan, wacana penundaan Pemilu tidak akan terwujud ketika pemerintah dalam hal ini eksekutif yaitu presiden menolak keinginan segelintir elite.

Ikhwan Arif mengingatkan yang harus diantisipasi adalah ketika presiden berkeinginan menyetujui wacana penundaan pemilu. Sebab tuntutan atau keinginan segelintir elite politik disekeliling Jokowi sangat kuat.

Ia mengaku khawatir jika Presiden terus didesak dengan alibi politik kinerja presiden bagus bisa saja menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Ikhwan menilai, keinginan segelintir elite politik yang tengah menikmati kekuasaan diduga kuat menjadi faktor utama didengungkannya isu pendundan Pemilu 2024.

Ia menganalisa, meskipun wacana presiden tiga periode deadlock, tidak menghalangi sekelompok politisi ingin melanggengkan kekuasaannya.

"Untuk menyesatkan publik dengan cara melemparkan wacana inkosntitusional ini," pungkas Ikhwan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya