Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Gembosi Konstitusi, Sesat Pikir Wacana Penundaan Pemilu Harus Dihentikan

SELASA, 20 DESEMBER 2022 | 16:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan konstitusi atau perundang-undangan. Terlebih ketika penyelenggara Pemilu tengah mempersiapkan regulasi baru dalam menyambut Pilpres 2024.

Demikian pendapat pengamat politik pendiri Indonesia Political Power (IPP) Ikhwan Arif, Selasa (20/12).

Menurtu Ikhwan Arif, sesat pikir wacana penundaan Pemilu harus segera dihentikan. Seharusnya, kata Ikhwan Arif, elite politik dan masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran sesat yang berupaya untuk menggembosi konstitusi dengan dalih melanggengkan kekuasaan politik sesaat.


Dalam pandangan Ikhwan, dihentikannya wacana penundaan Pemilu penting mengantisipasi pemegang tinggi kekuaasan seperti eksekutif dan legislatif menuju kata sepakat.
Bagi Ikhwan, m
uara berfikirnya wacana ini sudah jauh dari amanat konstitusi.

"Pemegang kekuasaan tertinggi seperti legislatif baik DPR, DPD atau MPR seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada amanat konstitusi bukannya melemparkan wacana tersebut kepada publik," jelas Ikhwan.

Menurut Ikhwan, wacana penundaan Pemilu tidak akan terwujud ketika pemerintah dalam hal ini eksekutif yaitu presiden menolak keinginan segelintir elite.

Ikhwan Arif mengingatkan yang harus diantisipasi adalah ketika presiden berkeinginan menyetujui wacana penundaan pemilu. Sebab tuntutan atau keinginan segelintir elite politik disekeliling Jokowi sangat kuat.

Ia mengaku khawatir jika Presiden terus didesak dengan alibi politik kinerja presiden bagus bisa saja menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Ikhwan menilai, keinginan segelintir elite politik yang tengah menikmati kekuasaan diduga kuat menjadi faktor utama didengungkannya isu pendundan Pemilu 2024.

Ia menganalisa, meskipun wacana presiden tiga periode deadlock, tidak menghalangi sekelompok politisi ingin melanggengkan kekuasaannya.

"Untuk menyesatkan publik dengan cara melemparkan wacana inkosntitusional ini," pungkas Ikhwan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya