Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Gembosi Konstitusi, Sesat Pikir Wacana Penundaan Pemilu Harus Dihentikan

SELASA, 20 DESEMBER 2022 | 16:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan konstitusi atau perundang-undangan. Terlebih ketika penyelenggara Pemilu tengah mempersiapkan regulasi baru dalam menyambut Pilpres 2024.

Demikian pendapat pengamat politik pendiri Indonesia Political Power (IPP) Ikhwan Arif, Selasa (20/12).

Menurtu Ikhwan Arif, sesat pikir wacana penundaan Pemilu harus segera dihentikan. Seharusnya, kata Ikhwan Arif, elite politik dan masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran sesat yang berupaya untuk menggembosi konstitusi dengan dalih melanggengkan kekuasaan politik sesaat.


Dalam pandangan Ikhwan, dihentikannya wacana penundaan Pemilu penting mengantisipasi pemegang tinggi kekuaasan seperti eksekutif dan legislatif menuju kata sepakat.
Bagi Ikhwan, m
uara berfikirnya wacana ini sudah jauh dari amanat konstitusi.

"Pemegang kekuasaan tertinggi seperti legislatif baik DPR, DPD atau MPR seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada amanat konstitusi bukannya melemparkan wacana tersebut kepada publik," jelas Ikhwan.

Menurut Ikhwan, wacana penundaan Pemilu tidak akan terwujud ketika pemerintah dalam hal ini eksekutif yaitu presiden menolak keinginan segelintir elite.

Ikhwan Arif mengingatkan yang harus diantisipasi adalah ketika presiden berkeinginan menyetujui wacana penundaan pemilu. Sebab tuntutan atau keinginan segelintir elite politik disekeliling Jokowi sangat kuat.

Ia mengaku khawatir jika Presiden terus didesak dengan alibi politik kinerja presiden bagus bisa saja menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Ikhwan menilai, keinginan segelintir elite politik yang tengah menikmati kekuasaan diduga kuat menjadi faktor utama didengungkannya isu pendundan Pemilu 2024.

Ia menganalisa, meskipun wacana presiden tiga periode deadlock, tidak menghalangi sekelompok politisi ingin melanggengkan kekuasaannya.

"Untuk menyesatkan publik dengan cara melemparkan wacana inkosntitusional ini," pungkas Ikhwan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya