Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Gembosi Konstitusi, Sesat Pikir Wacana Penundaan Pemilu Harus Dihentikan

SELASA, 20 DESEMBER 2022 | 16:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan konstitusi atau perundang-undangan. Terlebih ketika penyelenggara Pemilu tengah mempersiapkan regulasi baru dalam menyambut Pilpres 2024.

Demikian pendapat pengamat politik pendiri Indonesia Political Power (IPP) Ikhwan Arif, Selasa (20/12).

Menurtu Ikhwan Arif, sesat pikir wacana penundaan Pemilu harus segera dihentikan. Seharusnya, kata Ikhwan Arif, elite politik dan masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran sesat yang berupaya untuk menggembosi konstitusi dengan dalih melanggengkan kekuasaan politik sesaat.

Dalam pandangan Ikhwan, dihentikannya wacana penundaan Pemilu penting mengantisipasi pemegang tinggi kekuaasan seperti eksekutif dan legislatif menuju kata sepakat.
Bagi Ikhwan, m
uara berfikirnya wacana ini sudah jauh dari amanat konstitusi.

"Pemegang kekuasaan tertinggi seperti legislatif baik DPR, DPD atau MPR seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada amanat konstitusi bukannya melemparkan wacana tersebut kepada publik," jelas Ikhwan.

Menurut Ikhwan, wacana penundaan Pemilu tidak akan terwujud ketika pemerintah dalam hal ini eksekutif yaitu presiden menolak keinginan segelintir elite.

Ikhwan Arif mengingatkan yang harus diantisipasi adalah ketika presiden berkeinginan menyetujui wacana penundaan pemilu. Sebab tuntutan atau keinginan segelintir elite politik disekeliling Jokowi sangat kuat.

Ia mengaku khawatir jika Presiden terus didesak dengan alibi politik kinerja presiden bagus bisa saja menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Ikhwan menilai, keinginan segelintir elite politik yang tengah menikmati kekuasaan diduga kuat menjadi faktor utama didengungkannya isu pendundan Pemilu 2024.

Ia menganalisa, meskipun wacana presiden tiga periode deadlock, tidak menghalangi sekelompok politisi ingin melanggengkan kekuasaannya.

"Untuk menyesatkan publik dengan cara melemparkan wacana inkosntitusional ini," pungkas Ikhwan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya