Berita

Salah satu lokasi tambang ilegal/Ist

Presisi

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penanganan Kasus 3 Tambang Ilegal

SELASA, 20 DESEMBER 2022 | 02:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Subdit IV Dittreskrimsus Polda Lampung mengungkap penanganan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara sejak Februari sampai dengan Desember 2022.

Ada 3 tindak pidana penambangan tanpa izin usaha pertambangan emas, yakni di Desa Dono Mulyo Banjit Way Kanan dengan tersangka Sugiyanto.

Dari lokasi tambang milik Sugiyanto, Petugas mengamankan barang bukti meliputi 1 set mesin gelundung dan 4 stick yang ada dalam mesin gelundung air raksa dan semen, 1  set regulator gas dan koi (wadah).


Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

"Perkara ini telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada bulan Oktober 2022," terang Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (19/12).

Selanjutnya, penindakan terhadap penambangan pasir yang tidak memiliki izin usaha pertambangan Desa Sukorahayu Labuan Maringgai Lampung Timur, dengan tersangka Tukiman.

Dari lokasi ini, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit alat sedot mesin diesel yang digunakan untuk menyedot material pasir, 1 unit Alkon yang digunakan untuk mencuci dan menyirami pasir dan alat pendukung lainnya.

Untuk kasus ini pasal yang dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)

"Perkara telah di proses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada bulan November 2022," jelas Dirreskrimsus.

Penindakan selanjutnya, penambangan emas yang tidak memiliki izin usaha pertambangan di Desa Babakan Loa Kedondong Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera bersama yang sudah habis masa izin pertambangan.

Barang bukti yang disita antara lain satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung ukuran 25 kg berisi batu diduga mengandung emas, akta pendirian PT Lampung Sejahtera bersama No 9 tanggal 21 Januari 2008 notaris Tjhia Giok Tjoe.

Kemudian Surat izin usaha pertambangan (Siup) nomor 510.2.2/01483/30.1./iii/27.2/xi/2013 tanggal 14 November 2013 (daftar ulang tanggal 14 november 2018). Tanda daftar perusahaan (TDP) perseroan terbatas nomor : 07.04.6.4703224 tanggal 14 november 2018.

Lalu Surat keterangan domisili perusahaan nomor : 400/13/vi.128.v.63/iii/2017 dikeluarkan pemerintah kota Bandar Lampung Enggal Rawalaut tanggal 21 Maret 2017.

Terakhir, Kepmenhukham RI nomor : ahu-10220.ah.01.01 tahun 2008 tentang pengesahan badan hukum perseroan tanggal 29 Febuari 2008.

Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

"Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan pemilik belum dapat diminta keterangannya karena sakit strooke," tutup Dirreskrimsus. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya