Berita

Salah satu lokasi tambang ilegal/Ist

Presisi

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penanganan Kasus 3 Tambang Ilegal

SELASA, 20 DESEMBER 2022 | 02:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Subdit IV Dittreskrimsus Polda Lampung mengungkap penanganan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara sejak Februari sampai dengan Desember 2022.

Ada 3 tindak pidana penambangan tanpa izin usaha pertambangan emas, yakni di Desa Dono Mulyo Banjit Way Kanan dengan tersangka Sugiyanto.

Dari lokasi tambang milik Sugiyanto, Petugas mengamankan barang bukti meliputi 1 set mesin gelundung dan 4 stick yang ada dalam mesin gelundung air raksa dan semen, 1  set regulator gas dan koi (wadah).


Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

"Perkara ini telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada bulan Oktober 2022," terang Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (19/12).

Selanjutnya, penindakan terhadap penambangan pasir yang tidak memiliki izin usaha pertambangan Desa Sukorahayu Labuan Maringgai Lampung Timur, dengan tersangka Tukiman.

Dari lokasi ini, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit alat sedot mesin diesel yang digunakan untuk menyedot material pasir, 1 unit Alkon yang digunakan untuk mencuci dan menyirami pasir dan alat pendukung lainnya.

Untuk kasus ini pasal yang dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)

"Perkara telah di proses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada bulan November 2022," jelas Dirreskrimsus.

Penindakan selanjutnya, penambangan emas yang tidak memiliki izin usaha pertambangan di Desa Babakan Loa Kedondong Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera bersama yang sudah habis masa izin pertambangan.

Barang bukti yang disita antara lain satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung ukuran 25 kg berisi batu diduga mengandung emas, akta pendirian PT Lampung Sejahtera bersama No 9 tanggal 21 Januari 2008 notaris Tjhia Giok Tjoe.

Kemudian Surat izin usaha pertambangan (Siup) nomor 510.2.2/01483/30.1./iii/27.2/xi/2013 tanggal 14 November 2013 (daftar ulang tanggal 14 november 2018). Tanda daftar perusahaan (TDP) perseroan terbatas nomor : 07.04.6.4703224 tanggal 14 november 2018.

Lalu Surat keterangan domisili perusahaan nomor : 400/13/vi.128.v.63/iii/2017 dikeluarkan pemerintah kota Bandar Lampung Enggal Rawalaut tanggal 21 Maret 2017.

Terakhir, Kepmenhukham RI nomor : ahu-10220.ah.01.01 tahun 2008 tentang pengesahan badan hukum perseroan tanggal 29 Febuari 2008.

Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

"Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan pemilik belum dapat diminta keterangannya karena sakit strooke," tutup Dirreskrimsus. 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya