Berita

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengenakan rompi tahanan Kejaksaan/Ist

Hukum

Pakar Hukum: Bharada E Korban Penyalahgunaan Kekuasaan Atasannya

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Posisi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat posisinya sangat jelas sebagai korban penyalahgunaan kekuasaan (victims of abuse of power).

Demikian pendapat pakar hukum Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/12).

“Karena jelas berdasarkan keadaan dan pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di persidangan bahwa dirinya sebagai tumbal, orang yang terintimidasi sehingga sangat tidak adil baginya dan semestinya tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku, karena sebenarnya dalam skenarionya ia hanya dijadikan "bamper atau tumbal kejahatan atasannya" kata Azmi.


Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini mengungkap, dari fakta-fakta persidangan, sebenarnya Bharada E tidak mempunyai keinginan untuk melakukan perbuatan membunuh Brigadir Yosua. Mengingat, kata Azmi, kehendak dan perintah membunuh tersebut berasal dari luar diri Bharada E.

“Sangat jelas terlihat posisi Bharada E terdapat hubungan subordinasi yang tidak seimbang, karena dominasi dari pemberi perintah dalam hal ini kedudukan pelaku utama yang juga sebagai perwira tinggi. Tentunya sebagai bawahan tidak berani membantah atasan, secara dalam praktiknya jika bawahan sudah mendapat perintah dari atasan pasti bawahan merasa harus patuh dan yakin serta aman dilindungi,” beber Azmi.

Dengan fakta tersebut, kata Azmi, Bharada E yang tadinya diposisikan oleh Ferdy Sambo sebagai pelaku utama kini menjadi posisi kunci.

“Sebab dari keterangannya pulalah dapat mengungkap dan menemukan kejelasan tentang kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang termasuk menemukan para pelaku utamanya, karenanya atas perannya tersebut berhak atas dirinya memperoleh keadilan,” ujar dia.

Atas dasar fakta dan perannya Bhadara E tersebut, bagi Azmi, harus menjadi pertimbangan hakim maupun penuntut untuk melihat peran penting Bharada E guna menemukan alasan penghapusan pidana atau dasar hukum yang meringankan bagi Bharada E.
Karena Azmi menguraikan, bahwa dalam hukum itu mengenal asas accesoriumnon ducit, sed sequitur, suum principale yang artinya pelaku pembantu itu tidaklah memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya.

“Sehingga dari kasus ini karena ketidaktahuannya dan ia tidak ikut aktif dalam skenario pembunuhan Brigadir Yosua, semestinya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum namun pertanggungjawaban hukumnya diminta harus dibebankan kepada pihak yang memberi perintah, sebagai aktor yang paling dominan tersebutlah yang memiliki motivasi kuat yang mempengaruhi motif dalam perbuatannya,” beber Azmi.

Sebenarnya, menurut Azmi, dalam persidangan sudah dibuktikan lewat fakta dan berkesesuaian buktinya bahwa, Bharada E melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan paksaan yang tertekan psikisnya sekaligus demi menjalankan perintah atasannya yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan kekuasaan, sehingga sepanjang Bharada E tidak punya alternatif lain untuk tidak menuruti perintah atasannya tersebut.

“Maka dalam hukum pidana, hal ini dapat diakui sebagai keadaan alasan pembenar maupun alasan pemaaf termasuk hilangnya sifat melawan hukum. Kenyataan adanya keadaan tertentu inilah yang tidak terbantahkan, tentu hal ini dapat menjadi poin dalam keseimbangan keadilan (balancing justice),” demikian Azmi.  



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya