Berita

Dua pimpinan KPU RI, M. Afifuddin dan Idham Holik hadiri di Bawaslu RI untuk mediasi dengan Partai Ummat/RMOL

Politik

Dua Pimpinan KPU RI Berhadapan dengan Ketum Partai Ummat di Forum Mediasi Bawaslu RI

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 14:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses mediasi yang disediakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menangani gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Ummat dihadiri oleh dua pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di ruang mediasi lantai 5 Kantor Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin siang (19/12), dua pimpinan KPU RI yang hadir ialah Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.

Idham Holik merupakan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Mochammad Afifuddin merupakan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan.

Dua sosok yang kerap disapa Kang Idham dan Cak Afif itu berhadapan langsung dengan pihak pemohon yang menggugatnya, yakni Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan sejumlah jajaran pengurus DPP parpol berlambang bintang emas ini.

Sementara dari pihak Bawaslu RI yang bertindak sebagai mediator ialah Totok Hariyono yang mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dan Puadi yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu RI memberikan ruang mediasi sebelum dilakukan proses ajudikasi atau pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara gugatan sengketa proses pemilu.

Apabila metode mediasi tidak mencapai kata sepakat di antara dua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor, maka akan dilakukan sidang pemeriksaan.

Sementara apabila hasil dari mediasi sebaliknya, alias kedua belah pihak mencapai kata sepakat dalam persoalan yang diangkat, maka penanganan oleh Bawaslu selesai disaat metode mediasi dilaksanakan.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI keliru tak meloloskan Partai Ummat.

Dalil hukum Partai Ummat itu adalah, terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya