Berita

Dua pimpinan KPU RI, M. Afifuddin dan Idham Holik hadiri di Bawaslu RI untuk mediasi dengan Partai Ummat/RMOL

Politik

Dua Pimpinan KPU RI Berhadapan dengan Ketum Partai Ummat di Forum Mediasi Bawaslu RI

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 14:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses mediasi yang disediakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menangani gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Ummat dihadiri oleh dua pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di ruang mediasi lantai 5 Kantor Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin siang (19/12), dua pimpinan KPU RI yang hadir ialah Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.

Idham Holik merupakan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Mochammad Afifuddin merupakan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan.

Dua sosok yang kerap disapa Kang Idham dan Cak Afif itu berhadapan langsung dengan pihak pemohon yang menggugatnya, yakni Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan sejumlah jajaran pengurus DPP parpol berlambang bintang emas ini.

Sementara dari pihak Bawaslu RI yang bertindak sebagai mediator ialah Totok Hariyono yang mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dan Puadi yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu RI memberikan ruang mediasi sebelum dilakukan proses ajudikasi atau pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara gugatan sengketa proses pemilu.

Apabila metode mediasi tidak mencapai kata sepakat di antara dua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor, maka akan dilakukan sidang pemeriksaan.

Sementara apabila hasil dari mediasi sebaliknya, alias kedua belah pihak mencapai kata sepakat dalam persoalan yang diangkat, maka penanganan oleh Bawaslu selesai disaat metode mediasi dilaksanakan.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI keliru tak meloloskan Partai Ummat.

Dalil hukum Partai Ummat itu adalah, terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:57

Siap-siap, Toyota bZ4x Segera Dijual Usai Dipakai Acara Pelantikan Presiden dan Wapres

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:42

Supriatna Gumilar Jadi Tersangka, Fraksi PAN DPRD Jabar: Tunggu Keputusan DPP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:23

Ini Rencana Muhadjir Setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:58

46 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Jabar hingga Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:34

Persib Tanpa 3 Pemain Kunci Saat Jamu Persebaya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:58

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:36

Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Walk Out Saat Sidang Paripurna

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:18

Harapan STY agar Kevin Diks Debut Bulan Depan Sulit Terwujud

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:58

DPR Akan Proses Hasil Seleksi Capim dan Dewas KPK Usai Pengumuman Kabinet

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:49

Selengkapnya