Berita

Dua pimpinan KPU RI, M. Afifuddin dan Idham Holik hadiri di Bawaslu RI untuk mediasi dengan Partai Ummat/RMOL

Politik

Dua Pimpinan KPU RI Berhadapan dengan Ketum Partai Ummat di Forum Mediasi Bawaslu RI

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 14:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses mediasi yang disediakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menangani gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Ummat dihadiri oleh dua pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di ruang mediasi lantai 5 Kantor Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin siang (19/12), dua pimpinan KPU RI yang hadir ialah Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.

Idham Holik merupakan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Mochammad Afifuddin merupakan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan.


Dua sosok yang kerap disapa Kang Idham dan Cak Afif itu berhadapan langsung dengan pihak pemohon yang menggugatnya, yakni Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan sejumlah jajaran pengurus DPP parpol berlambang bintang emas ini.

Sementara dari pihak Bawaslu RI yang bertindak sebagai mediator ialah Totok Hariyono yang mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dan Puadi yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu RI memberikan ruang mediasi sebelum dilakukan proses ajudikasi atau pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara gugatan sengketa proses pemilu.

Apabila metode mediasi tidak mencapai kata sepakat di antara dua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor, maka akan dilakukan sidang pemeriksaan.

Sementara apabila hasil dari mediasi sebaliknya, alias kedua belah pihak mencapai kata sepakat dalam persoalan yang diangkat, maka penanganan oleh Bawaslu selesai disaat metode mediasi dilaksanakan.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI keliru tak meloloskan Partai Ummat.

Dalil hukum Partai Ummat itu adalah, terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya