Berita

Dua pimpinan KPU RI, M. Afifuddin dan Idham Holik hadiri di Bawaslu RI untuk mediasi dengan Partai Ummat/RMOL

Politik

Dua Pimpinan KPU RI Berhadapan dengan Ketum Partai Ummat di Forum Mediasi Bawaslu RI

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 14:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses mediasi yang disediakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menangani gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Ummat dihadiri oleh dua pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di ruang mediasi lantai 5 Kantor Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin siang (19/12), dua pimpinan KPU RI yang hadir ialah Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.

Idham Holik merupakan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Mochammad Afifuddin merupakan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan.


Dua sosok yang kerap disapa Kang Idham dan Cak Afif itu berhadapan langsung dengan pihak pemohon yang menggugatnya, yakni Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan sejumlah jajaran pengurus DPP parpol berlambang bintang emas ini.

Sementara dari pihak Bawaslu RI yang bertindak sebagai mediator ialah Totok Hariyono yang mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dan Puadi yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu RI memberikan ruang mediasi sebelum dilakukan proses ajudikasi atau pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara gugatan sengketa proses pemilu.

Apabila metode mediasi tidak mencapai kata sepakat di antara dua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor, maka akan dilakukan sidang pemeriksaan.

Sementara apabila hasil dari mediasi sebaliknya, alias kedua belah pihak mencapai kata sepakat dalam persoalan yang diangkat, maka penanganan oleh Bawaslu selesai disaat metode mediasi dilaksanakan.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI keliru tak meloloskan Partai Ummat.

Dalil hukum Partai Ummat itu adalah, terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya