Berita

Kuasa hukum hakim Yustisial Edy Wibowo, Ahmad Yani saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Pengacara Benarkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Baru KPK

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 13:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa Hukum Hakim Yustisial Edy Wibowo, Ahmad Yani membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan langsung oleh Yani usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (19/12).

Yani mengatakan, kliennya hingga saat ini masih diperiksa sebagai tersangka sejak sekitar pukul 10.00 WIB.


"Ya dia dalam kapasitasnya Pak Edy Wibowo sekarang ini dipanggil diperiksa, sudah ditetapkan tersangka, tapi kasusnya apapun kita belum tau, mungkin rentetan peristiwa yang kemarin peristiwa yang menimpa beberapa Hakim Agung. Sekarang dalam proses perjalanan, kita gak tau, objeknya, baru pemeriksaan awal," ujar Yani kepada wartawan, Senin siang (19/12).

Yani menjelaskan, bahwa Hakim Edy Wibowo baru diperiksa pertama kali dalam perkara ini. Mengingat, sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus lain yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) setelah terjadinya kegiatan tangkap tangan KPK.

"Nah itu juga dia langsung ditetapkan tersangka, dulu memang di pernah diperiksa kasus ramai-ramainya OTT, tapi perkara yang lain, perkaranya ini kita gak tau perkaranya mana," kata Yani.

Yani membeberkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2022.

"Pak Edy tersangka Desember tanggal penetapan itu. Desember awal, tanggal 4 atau 5 pemberitahuannya ya," pungkas Yani.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini, tersangka baru dalam perkara ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Sudah. Masih diperiksa tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (19/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hakim Edy Wibowo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.05 WIB.

Hakim Edy Wibowo yang mengenakan jas dan kemeja warna hitam serta masker warna hijau ini mendatangi Gedung Merah Putih KPK didampingi oleh tiga orang tim kuasa hukumnya, terlihat seorang pengacara Ahmad Yani yang turut mendampingi Edy Wibowo.

Selanjutnya pada pukul 10.12 WIB, Edy Wibowo didampingi oleh Ahmad Yani langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya,  Ali Fikri mengumumkan, setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara suap ini dengan 13 orang tersangka, KPK kembali mengembangkan penyidikan perkara tangan tangan itu.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang Hakim yustisi di MA sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (19/12).

Namun demikian kata Ali, identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersebut akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Hakim Yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Edy Wibowo yang juga merupakan panitera MA yang sebelumnya turut terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah bersama tujuh orang lainnya.

Dalam pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 13 orang, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya