Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Net

Politik

Sudah Dapat Nomor Urut, Parpol Harus Konsisten Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

MINGGU, 18 DESEMBER 2022 | 12:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai politik (parpol) harus konsisten untuk tidak mendukung wacana Joko Widodo tiga periode atau perpanjangan masa jabatan Presiden lantaran sudah mengeluarkan seluruh tenaga untuk bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024 hingga akhirnya sudah memiliki nomor urut peserta.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, sudah ditetapkannya nomor urut parpol, seharusnya tidak ada lagi wacana penambahan masa jabatan presiden.

"Kalau masih ada yang ngotot menginginkan wacana tiga periode atau penambahan masa jabatan Presiden, maka sama halnya berhadapan dan melakukan perlawanan terhadap KPU dan Bawaslu," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/12).


Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, penambahan masa jabatan presiden sangat jelas inkonstitusional. Sehingga, Bawaslu harus melakukan penindakan terhadap siapapun yang menginginkan langkah-langkah inkonstitusional tersebut.

KPU-Bawaslu harus memberikan pernyataan terbuka bahwa perpanjangan masa jabatan presiden dan wacana tiga periode tidak mungkin dilakukan, mengingat tahapan pemilu sudah dilaksanakan.

“Selain itu apabila dipaksakan akan melanggar peraturan perundang-undangan, untuk itu tidak mungkin penambahan masa jabatan presiden dilaksanakan," kata Saiful.

Saiful menyarankan, para pihak yang menginginkan adanya penambahan masa jabatan presiden untuk mengurungkan niatnya, lantaran parpol peserta Pemilu 2024 sudah memiliki nomor urut peserta.

"Tentu ini persoalan serius yang harus disikapi oleh KPU-Bawaslu. Karena kalau tetap keinginan penambahan masa jabatan presiden dihembuskan, maka sama halnya menyulutkan wibawa KPU-Bawaslu yang telah mulai bekerja melaksanakan tahapan demi tahapan pemilu," terang Saiful.

Bahkan kata Saiful, parpol peserta pemilu juga akan dirugikan dengan adanya penambahan masa jabatan presiden. Mengingat, banyak di antara parpol yang ada telah mengeluarkan segenap tenaga, pikiran, bahkan tidak sedikit mengeluarkan finansial untuk persiapan 2024 mendatang.

"Maka apabila penambahan masa jabatan presiden tersebut terus diwacanakan, maka akan menambah kerugian bagi parpol yang telah mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024 mendatang," pungkas Saiful.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya