Berita

Misa Natal 2022 di Katedral Jakarta sudah bisa kembali 100 persen/Net

Nusantara

Sudah Bisa Kembali 100 Persen, Katedral Jakarta akan Patuhi Aturan Saat Gelar Misa Natal

SABTU, 17 DESEMBER 2022 | 05:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah dua tahun tak bisa menggelar perayaan Natal dengan maksimal, tahun ini Pengurus Gereja Katedral Jakarta dipastikan semringah. Pasalnya saat ini kegiatan di rumah ibadah sudah boleh 100 persen dari kapasitas.

Hal ini sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah menegaskan, kapasitas rumah ibadah/gereja boleh 100 persen. Dengan catatan, pihak gereja tidak boleh menambah kapasitas dengan membuat tenda-tenda yang biasa dilakukan saat ibadah Natal.


Untuk itu, Pengurus Gereja Katedral Jakarta memastikan pihaknya akan mengikuti aturan terbaru soal kapasitas gereja saat penyelenggaraan ibadah Natal 2022.

"Kami akan mengikuti aturan yang diterapkan," ujar Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie, di Jakarta, Jumat (16/12).

Adapun pelaksanaan ibadah Natal 2022 di Katedral akan dibagi dalam beberapa sesi. Untuk Misa Malam Natal akan dibagi ke dalam tiga sesi. Pertama pukul 16.30 WIB yang dikhususkan bagi Lansia dan digelar secara luring, pukul 19.00 WIB (luring dan daring), dan 21.30 WIB (luring).

Sementara pada pelaksanaan Misa Natal (25/12), dimulai sesi pertama pada 08.30 WIB (misa pontifikal daring dan luring), 11.00 WIB (misa anak-anak secara luring), dan 17.00 WIB (luring dan daring).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," kata Muhadjir.

Meski demikian, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah. Pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," jelasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya