Berita

KPK RI umumkan empat tersangka kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur/Ist

Hukum

Dana Hibah Rp 7,8 T Jatim Bocor 30 Persen, 20 Persen Masuk Kantong Sahat

JUMAT, 16 DESEMBER 2022 | 08:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dana hibah yang digelontorkan APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp 7,8 triliun bocor hingga 30 persen selama dua tahun.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkap kebocoran dana hibah tersebut terjadi karena dialokasikan untuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak sebesar 20 persen, dan untuk Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) 10 persen.

"Dari kelompok-kelompok ini apakah ada kebocoran-kebocoran (lagi)? Ini sangat menarik dan strategi kita tentunya asset tracing sangat penting," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (16/12).


Karyoto menjelaskan, KPK akan menggunakan strategi top down. Yakni menelusuri berapa dana yang dikucurkan, dan berapa dana yang didistribusikan.

Karyoto memastikan, pihaknya akan mengurai jumlah pasti  dana yang turun, termasuk aliran distribusi dan pelaku distributornya.

"Bukan di-mapping, kita bongkar. Kalau mapping itu seolah-olah kita tau ini ada ini, ada ini, tapi jenisnya adalah jenis dana hibah. Dan case ini, ada kebocoran hampir 30 persen," pungkas Karyoto.

KPK telah mengumumkan empat tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) di wilayah Jatim.

Mereka adalah Sahat Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Keempatnya secara resmi dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung Kamis (15/12) hingga 3 Januari 2023 di Rutan KPK.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya