Berita

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Suap Ijon Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Ngaku Menyesal

JUMAT, 16 DESEMBER 2022 | 01:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim), Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Golkar, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) menyampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Jatim.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sahat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama saya salah. Saya salah. Dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (16/12).


Sahat pun memohon doa agar dirinya tetap diberikan kesehatan selama pemeriksaan di KPK.

"Doakan kami agar tetap sehat agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," pungkasnya.

KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) di wilayah Jatim.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sahat Tua Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Keempatnya secara resmi dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung Kamis (15/12) hingga 3 Januari 2023 di Rutan KPK.

Dalam perkaranya, dalam APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada TA 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jatim yang satu di antaranya tersangka Sahat.

Tersangka Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon. Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut adalah tersangka Abdul Hamid.

Diduga, ada kesepakatan antara tersangka Sahat dengan tersangka Abdul Hamid setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka Sahat juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen.

Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh tersangka Sahat dan juga dikoordinir oleh tersangka Abdul Hamid, yaitu di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar, dan tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi tersangka Sahat dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijo sebesar Rp 2 miliar.

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka Sahat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya