Berita

Sidang tuntutan kasus meme stupa Candi Borobudur terhadap Roy Suryo/RMOLJakarta

Hukum

Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 23:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).

Jaksa pun menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Roy Suryo, yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.


"Dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ucap Jaksa.

Selain itu, Roy Suryo juga sempat mengingkari perbuatannya dan menganggap seolah-olah hal tersebut adalah hal yang biasa. Bukan hanya itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy.

Dimana Roy belum pernah memiliki catatan hukum.

"Segi meringakan diri terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Polda Metro Jaya, sebelumnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Roy didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab UU Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya