Berita

Pemusnahan 75 kg sabu menggunakan alat insenerator bersuhu tinggi/Ist

Presisi

Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi Usai Tangkap Dua Oknum TNI

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 19:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak 75 kg narkoba jenis sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi dimusnahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di RSUD Pirngadi Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/12).

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan empat tersangka kasus narkoba jaringan Malaysia yang dilakukan pada 5 Desember lalu. Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI yang menjadi kurir.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan.


"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," kata Brigjen Krisno.

Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkoba melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia pada Oktober 2022.

Tim lantas menindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Senin (5/12), tim kemudian menangkap dua oknum anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Deli Serdang.

Saat itu, kedua oknum membawa 75kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling.

Dari situ, tim lantas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Medan Maimun, Kota Medan.

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya