Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Nyatakan Laporan Anies Curi Start Kampanye TMS

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 19:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Anies Baswedan yang telah dideklarasikan Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai calon presiden (capres) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut diumumkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

"Laporan pengaduan terkait Pak AB (Anies Baswedan) secara materiil tidak kami terima," ujar Bagja.


Anggota Bawaslu RI dua periode ini menuturkan, putusan tersebut dikeluarkan setelah Pelapor yang berasal dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melakukan perbaikan laporan kepada Bawaslu RI.

"Secara materiil tidak kami terima (laporan APDC), walaupun ada penambahan alat bukti (dari pelapor), sehingga kita menilai laporan ini tidak (bisa) ditindaklanjuti," tambahnya menegaskan.

Dijelaskan lebih lanjut oleh anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, terkait masa perbaikan laporan mengacu pada ketentuan Pasal 24 Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada Pelapor dan memberi kesempatan kepada Pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," urainya.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh APDC, disebutkan oleh Puadi, adalah terkait dengan peristiwa penandatanganan petisi dukungan kepada Anies Baswedan untuk menjadi Presiden di Masjid Baiturachman, di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022.

"Namun Pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," sambungnya mengungkapkan.

Bahwa selain memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat materiil laporan, Puadi mengatakan bahwa Bawaslu juga telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangannya.

Beberapa pihak yang diklarifikasi antara lain Pemerintah Gampong Pango Raya; Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng; Panwaslu Kecamatan Baiturrahman; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman; Ketua MPU Kota Banda Aceh; hingga Ketua Garda Pemuda Nasdem Aceh selaku Panitia Silaturrahmi Anies Baswedan ke Aceh.

Beberapa pihak yang lain diklarifikasi yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh; dan Kepala Bidang Urusan Penyelenggaraan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh.

Berdasarkan itu, hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan Shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman.

"Oleh karena itu, berdasarkan kajian awal dan pendalaman peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh, terhadap laporan Pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materil," demikian Puadi menambahkan. 

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya