Berita

anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net

Politik

PKS Usul Aturan Dana Bagi Hasil Masuk UU Migas

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons kegaduhan imbas pernyataan Bupati Merani Muhammad Adil, politisi Partai keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas masuk dalam Undang Undang Migas.

Usulan itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Sebab saat ini sedang dalam proses revisi.

Ia berpendapat aturan soal DBH ini sangat sensitif sehingga perlu dibuat aturan yang lebih jelas. Tujuannya, untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas.


Ia menilai, ketentuan DBH migas ini perlu didalami untuk masuk dalam Undang-Undang Migas. Dengan demikian, akan ebih aspirarif bagi Pemerintah Daerah terkait pendapatan dari hasil eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.

"Ini penting, agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam dana bagi hasil (DBH) migas dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan daerah," kata Mulyanto.

Menurut Mulyanto, video viral “marahnya” Bupati Meranti kepada pejabat Kementerian Keuangan, mencerminkan aspirasi tersebut.  Dan ini diperkirakan juga terjadi di daerah penghasil migas lainnya.

Terkait kegiatan minerba diatur dalam UU  3/2000 tentang Pertambangan Minerba sementara terkait DBH migas diatur dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam pandangan Mulyano, memasukkan aturan DBH Migas ke dalam UU Migas ini sangat memungkinkan. Ia meyakini hanya dengan kemauan politik pemerintah akan dapat berjalan dengan lancar.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya