Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Perppu Pemilu Terbit, Guspardi Ingin Jokowi Segera Kirimkan ke DPR

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 00:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  tentang Perubahan atas perubahan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum.  Anggota Komisi II DPR RI  Guspardi Gaus mengaku lega mendengar kabar  terbitnya Perrpu tersebut.

Guspardi menjelaskan bahwa dengan ditanda tanganinya Perppu oleh Presiden Jokowi pada Senin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan pemilu serentak  2024.

Beberapa hal yang bisa dilakukan, kata Guspardi diantaranya adalah kepastian terhadap penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).


"Yang terdekat yaitu  menjadi payung  hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum," ujar Guspardi Rabu (14 /12).

Terkait daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN, pada Pemilu 2024, dalam Perppu diatur bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

Ke depan, ungkap Guspardi, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN.

Legislator daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini pun menjelaskan, dalam Perppu ini juga ditegaskan, kampanye bagi pemilu legislatif (Pileg) yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan.

Oleh karena itu, ia berharap Perppu yang telah ditandatangani Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau di tolak.

Hal itu sesuai dengan  Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2)yang menegaskan bahwa "Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”

"Dan ayat (3) berbunyi: "Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya