Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Perppu Pemilu Terbit, Guspardi Ingin Jokowi Segera Kirimkan ke DPR

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 00:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  tentang Perubahan atas perubahan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum.  Anggota Komisi II DPR RI  Guspardi Gaus mengaku lega mendengar kabar  terbitnya Perrpu tersebut.

Guspardi menjelaskan bahwa dengan ditanda tanganinya Perppu oleh Presiden Jokowi pada Senin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan pemilu serentak  2024.

Beberapa hal yang bisa dilakukan, kata Guspardi diantaranya adalah kepastian terhadap penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).


"Yang terdekat yaitu  menjadi payung  hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum," ujar Guspardi Rabu (14 /12).

Terkait daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN, pada Pemilu 2024, dalam Perppu diatur bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

Ke depan, ungkap Guspardi, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN.

Legislator daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini pun menjelaskan, dalam Perppu ini juga ditegaskan, kampanye bagi pemilu legislatif (Pileg) yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan.

Oleh karena itu, ia berharap Perppu yang telah ditandatangani Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau di tolak.

Hal itu sesuai dengan  Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2)yang menegaskan bahwa "Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”

"Dan ayat (3) berbunyi: "Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya