Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Perppu Pemilu Terbit, Guspardi Ingin Jokowi Segera Kirimkan ke DPR

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 00:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  tentang Perubahan atas perubahan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum.  Anggota Komisi II DPR RI  Guspardi Gaus mengaku lega mendengar kabar  terbitnya Perrpu tersebut.

Guspardi menjelaskan bahwa dengan ditanda tanganinya Perppu oleh Presiden Jokowi pada Senin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan pemilu serentak  2024.

Beberapa hal yang bisa dilakukan, kata Guspardi diantaranya adalah kepastian terhadap penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).


"Yang terdekat yaitu  menjadi payung  hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum," ujar Guspardi Rabu (14 /12).

Terkait daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN, pada Pemilu 2024, dalam Perppu diatur bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

Ke depan, ungkap Guspardi, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN.

Legislator daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini pun menjelaskan, dalam Perppu ini juga ditegaskan, kampanye bagi pemilu legislatif (Pileg) yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan.

Oleh karena itu, ia berharap Perppu yang telah ditandatangani Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau di tolak.

Hal itu sesuai dengan  Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2)yang menegaskan bahwa "Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”

"Dan ayat (3) berbunyi: "Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya