Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar/Net

Politik

Dianggap Liberalisasi PLN, Yulian Gunhar Tolak Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET

RABU, 14 DESEMBER 2022 | 02:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Masuknya skema power wheeling masuk di dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) ditolak Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar. Alasannya, skema sangat berbau liberalisasi PLN dan hanya akan menguntungkan pembangkit swasta.

“Skema Power Wheeling akan membuat pembangkit swasta bebas menjual listrik langsung kepada konsumen di mana pun, melalui jaringan transmisi dan distribusi PLN. Sedangkan PLN hanya mendapatkan toll fee (biaya angkut) saja," kata Gunhar, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12).

Gunhar berpendapat, jika skema power wheeling dimasukan dalam UU EBET, maka akan menimbulkan sejumlah kerugian keuangan negara. Sebab, Gunhar menambahkan, PLN akan wajib membeli listrik yang diproduksi pembangkit swasta, walau dalam kondisi over supply.


"PLN harus menanggung beban Take or Pay (ToP) jika listrik yang disediakan swasta tidak terserap atau over supply. Di mana setiap tambahan pembangkit sebesar 1 GW akan mengakibatkan tambahan beban ToP rata-rata sebesar Rp. 2,99 triliun,” katanya.

Kata Politisi PDIP ini, skema itu akan memberi beban terhadap keuangan negara. Imbasnya, akan mengurangi kemampuan untuk mengaliri listrik ke berbagai wilayah terpencil yang saat ini belum terjangkau listrik.

"Saat ini yang sangat prioritas dibutuhkan rakyat adalah mengaliri listrik kepada daerah terpencil, serta kondisi over supply listrik yang biayanya ditanggung negara, bukan skema power wheeling," katanya.

Selain itu, legislator PDI Perjuangan ini menilai, jika klausul tersebut diloloskan maka sejatinya melanggar UU Kelistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait unbundling yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Power wheeling pada dasarnya bentuk liberalisasi PLN, bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Sehingga aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan," tegasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya