Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar/Net

Politik

Dianggap Liberalisasi PLN, Yulian Gunhar Tolak Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET

RABU, 14 DESEMBER 2022 | 02:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Masuknya skema power wheeling masuk di dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) ditolak Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar. Alasannya, skema sangat berbau liberalisasi PLN dan hanya akan menguntungkan pembangkit swasta.

“Skema Power Wheeling akan membuat pembangkit swasta bebas menjual listrik langsung kepada konsumen di mana pun, melalui jaringan transmisi dan distribusi PLN. Sedangkan PLN hanya mendapatkan toll fee (biaya angkut) saja," kata Gunhar, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12).

Gunhar berpendapat, jika skema power wheeling dimasukan dalam UU EBET, maka akan menimbulkan sejumlah kerugian keuangan negara. Sebab, Gunhar menambahkan, PLN akan wajib membeli listrik yang diproduksi pembangkit swasta, walau dalam kondisi over supply.

"PLN harus menanggung beban Take or Pay (ToP) jika listrik yang disediakan swasta tidak terserap atau over supply. Di mana setiap tambahan pembangkit sebesar 1 GW akan mengakibatkan tambahan beban ToP rata-rata sebesar Rp. 2,99 triliun,” katanya.

Kata Politisi PDIP ini, skema itu akan memberi beban terhadap keuangan negara. Imbasnya, akan mengurangi kemampuan untuk mengaliri listrik ke berbagai wilayah terpencil yang saat ini belum terjangkau listrik.

"Saat ini yang sangat prioritas dibutuhkan rakyat adalah mengaliri listrik kepada daerah terpencil, serta kondisi over supply listrik yang biayanya ditanggung negara, bukan skema power wheeling," katanya.

Selain itu, legislator PDI Perjuangan ini menilai, jika klausul tersebut diloloskan maka sejatinya melanggar UU Kelistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait unbundling yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Power wheeling pada dasarnya bentuk liberalisasi PLN, bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Sehingga aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan," tegasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya