Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat menggelar sidang dugaan penistaan agama Roy Suryo/RMOL

Hukum

Sudah Siapkan Materi Sidang, Kuasa Hukum Roy Suryo Kecewa Jaksa Tak Jadi Bacakan Tuntutan

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 21:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo merasa kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap membacakan isi tuntutan kepada Roy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah pada Selasa (13/12) petang.

"Yang kecewa mungkin bukan saya, terdakwa ya, kami sesungguhnya sudah mantap untuk menanti-nanti apa gerangan sejauh apa gerangan JPU akan menuntut pasca pemeriksaan semua bukti-bukti berdasarkan fakta persidangan," kata Charles Siahaan.

Tadinya, tim kuasa hukum yang ada sudah siap menjalani sidang. Roy Suryo pun sudah siap meski harus mengikuti sidang melalui online atau zoom.


"Kami tunggu tetap dia (JPU) berpatokan atau mengacu pada fakta persidangan atau tidak, artinya siapnya kami, kami siap menantikan moment itu sesungguhnya itu kalau dibilang kecewa ya kecewa," kata Charles.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menunda pembacan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo pada Selasa ini.

Penundaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Dwi Indah Kartika dan disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting serta tim kuasa hukum Roy Suryo.

Alasan Dwi menunda sidang pembacaan tuntutan karena belum siap dan memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya yakni seminggi sejak tanggal 9 Desember 2022.

"Kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," ujar Dwi di PN Jakarta Barat.

Persidangan digelar usai Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Roy didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a KUHP. Ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya