Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat menggelar sidang dugaan penistaan agama Roy Suryo/RMOL

Hukum

Sudah Siapkan Materi Sidang, Kuasa Hukum Roy Suryo Kecewa Jaksa Tak Jadi Bacakan Tuntutan

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 21:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo merasa kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap membacakan isi tuntutan kepada Roy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah pada Selasa (13/12) petang.

"Yang kecewa mungkin bukan saya, terdakwa ya, kami sesungguhnya sudah mantap untuk menanti-nanti apa gerangan sejauh apa gerangan JPU akan menuntut pasca pemeriksaan semua bukti-bukti berdasarkan fakta persidangan," kata Charles Siahaan.

Tadinya, tim kuasa hukum yang ada sudah siap menjalani sidang. Roy Suryo pun sudah siap meski harus mengikuti sidang melalui online atau zoom.


"Kami tunggu tetap dia (JPU) berpatokan atau mengacu pada fakta persidangan atau tidak, artinya siapnya kami, kami siap menantikan moment itu sesungguhnya itu kalau dibilang kecewa ya kecewa," kata Charles.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menunda pembacan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo pada Selasa ini.

Penundaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Dwi Indah Kartika dan disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting serta tim kuasa hukum Roy Suryo.

Alasan Dwi menunda sidang pembacaan tuntutan karena belum siap dan memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya yakni seminggi sejak tanggal 9 Desember 2022.

"Kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," ujar Dwi di PN Jakarta Barat.

Persidangan digelar usai Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Roy didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a KUHP. Ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya