Berita

Roy Suryo saat menjalani sidang online di PN Jakarta Barat/RMOL

Hukum

PN Jakbar Tunda Pembacaan Tuntutan Roy Suryo, Ini Alasanya

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 20:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menunda pembacan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo pada Selasa (13/12).

Penundaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Dwi Indah Kartika dan disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting serta tim kuasa hukum Roy Suryo.

Alasan Dwi menunda sidang pembacaan tuntutan karena belum siap dan memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya yakni seminggi sejak tanggal 9 Desember 2022.


"Kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," ujar Dwi di PN Jakarta Barat.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Martin Ginting menerima masukan dan alasan JPU.

"Sebenarnya ingin cepat. Namun, karena ada satu hal teknis belum selesai jadi dengan demikian kita tetap komitmen bahwa satu minggu setelah tuntutan, baru pembelaan, baik pribadi maupun secara tim kuasa," kata Martin.

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU akan kembali digelar pada Kamis (15/12) lusa.

"Jadi, kita beri waktu tanggal 15 hari Kamis ini," kata Martin Ginting.

Sementara itu, Roy Suryonyang dihadirkan dalam zoom terlihat kecewa lantaran persiapan yang sudah dilakukan oleh kuasa hukum sudah selesai.

Seperti diketahui bersama, Polda Metro Jaya, sebelumnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Roy didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a KUHP. Ketiga, Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya