Berita

Mahkamah Agung (MA)/Net

Hukum

MA Perkuat Keputusan KPPU Soal Denda 10 Miliar untuk Anak Usaha Charoen Pokphand

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 17:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas denda Rp 10 miliar kepada PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), perusahaan afiliasi dengan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

Direktur Pendindakan KPPU, M Hadi Susanto menyampaikan, MA mengabulkan kasasi KPPU atas putusan denda Rp 10 miliar dan rekomendasi pencabutan ijin usaha bila mengabaikan perjanjian kerja sama kemitraan.

"Permohonan kasasi KPPU diputuskan MA pekan lalu (6/12). Putusan itu memiliki kekuatan hukum dan wajib dilaksanakan," katanya dalam siaran pers dikutip Selasa (13/12).


Menurut dia, STS melanggar Pasal 35 Ayat 1 UU No 20/2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam, dengan 117 mitra plasmanya.

STS mengajukan banding atas putusan itu dan dimenangkan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada (19/9). Namun KPPU mengajukan kasasasi atas putusan PN Jakarta Pusat itu ke MA pada (14/11).

STS berlokasi di Bandar Lampung, anak usaha PT Prospek Karyatama (PKT), anak usaha CPIN. Per September 2022, STS mencatatkan aset Rp 1,36 triliun.


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya