Berita

Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan terdakwa Irfan Suryanagara, Senin (12/12)/RMOLJabar

Hukum

Di Hadapan Majelis Hakim, Mantan Ajudan Irfan Suryanegara Bantah Terima Uang Rp 5 Miliar dari Stelly Gandawidjaja

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 01:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan terdakwa Irfan Suryanagara, Ajudan Irfan Suryanagara, Panji Prawinugraha membantah tidak pernah menerima titipan uang Rp  5 miliar dari Stelly Gandawidjaja.

Hal itu  terungkap saat Panji dihadirkan menjadi saksi bersama yang lainnya dalam dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara.

Panji membantah keterangan korban Stelly Gandawidjaja yang mengaku pernah menitipkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk investasi dua lokasi SPBU di wilayah Cirebon dan Kabupaten Sukabumi pada Juni 2018 lalu.


Dalam berkas dakwaan, Stelly mengaku pernah menitipkan uang tersebut kepada Panji yang dimasukkan ke dalam beberapa buah kardus untuk investasi dua buah SPBU itu.

"Pernah dititipkan uang Rp 5 miliar dari Stelly?" tanya anggota majelis hakim, Saut Erwin Hartono di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (12/12).

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Panji pun menjelaskan tidak pernah menerima titipan uang dari Stelly kepada dirinya. Padalnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN), dirinya mengaku sedang menjalani cuti bersama lebaran.

“Tidak pernah. Karena pada Juni 2018 itu, saya cuti bersama (Idul Fitri),” kata Panji menjawab pertanyaan majelis hakim.

Selanjutnya majelis hakim menanyakan berbagai pertanyaan kepada saksi Panji yang tertuang dalam berkas dakwaan.

Menanggapi adanya perbedaan keterangan yang disampaikan saksi Stelly yang juga sebagai korban dalam kasus ini dengan kesaksian Panji, penasihat hukum terdakwa Irfan, Radhitya A. Sadiqien menilai, keterangan yang disampaikan saksi Panji ini adalah fakta persidangan.

Panji, lanjut Radhitya, tidak pernah menerima uang senilai Rp5 miliar sebagaimana dituduhkan oleh korban dalam dakwaan.

“Tadi terbuka semua bahwa tidak pernah ada titipan Rp 5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idulfitri, kebetulan ASN semua cuti bersama,” kata Radhitya.

Selain itu juga, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti mengenai kesaksian Stelly dalam sidang sebelumnya yang kerap berubah-ubah mengenai kerugian yang diderita dalam dakwaan dari semula sebesar Rp58 miliar menjadi Rp77 miliar.

Kemudian, tim kuasa hukum pun menyoroti kesaksian Stelly yang mengaku memberikan aliran dana kepada sejumlah politisi menjelang kampanye termasuk kepada kliennya.

“Bahwa apa yang dilaporkan dan dimasukan ke dalam dakwaan itu tidak benar. Majelis sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya. Dua kali sidang ini kita bisa sampaikan bahwa banyak bohongnya,” ucap dia.

Dalam sidang sebelumnya, kepada majelis hakim Stelly juga sempat menuturkan pernah dimintai sejumlah uang oleh Irfan Suryanagara untuk membantu kampanye Deddy Mizwar-Deddy Mulyadi (pada pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018), Cellica Nurrachdiana (pilkada Karawang 2020), dan Nashrudin Azis pada 2018 saat pilkada Kota Cirebon.

Namun demikian, keterangan Stelly langsung dibantah oleh Irfan.

“Bahkan tidak pernah ada di BAP 1 juga yang menyatakan ada aliran dana kepada para politisi ini. Jadi menurut kita, itu adalah pernyataan yang dibuat-buat (Stelly)” ungkap tim kuasa hukum Irfan lainnya, Rendra T. Putra.

Kemudian menurut Radhitya, dalam persidangan sebelumnya saksi korban Stelly juga sempat berbicara untuk meminta pengembalian uang yang telah diberikan kepada terdakwa pada saat persidangan.

“Pada saat itu Stelly berbicara kami dalam persidangan, daripada kalian berbelit belit sampaikan kepada klien kalian segera bayar hutang kepada saya,” kata Radhitya mengutip pembicaraan Stelly pada saat itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya