Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12)/Repro
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12)/Repro
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan Presiden dan lembaga negara justru menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“KUHP dengan tegas telah membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum, sedangkan penghinaan di negara manapun termasuk kepala negara dan lembaga negara, jelas merupakan suatu perbuatan yang tercela,†kata Eddy sapaan akrab Wamenkumham dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59
Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43
Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28
Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35
Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23
Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58
Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46
Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23
Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59