Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hima Persis DKI: KUHP Memang Perlu Perbaikan, tapi Nyatanya Malah Mematikan Demokrasi

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Himpunan Mahasiswa Persatuan Indonesia (Hima Persis) turut menyikapi pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang baru di sahkan oleh DPR RI.

Ketua Umum Pimpinan Wilayah Hima Persis DKI Jakarta Musthafa Bayyin A., mengatakan bahwa setelah menggelar kajian maka pasal-pasal yang dipandang kontroversial harus ditolak.

Dia menyatakan, KUHP lama yang merupakan warisan Kolonial Belanda, sejatinya memang perlu dirubah karena dinilai telah usang dan tidak lagi relevan dengan keadaan saat ini.

"Kita tahu bersama bahwasa KUHP sebelum ini merupakan produk dari konkordansi. Perubahan zaman yang sangat cepat dan keadaan Indonesia saat ini memang menuntut perlunya perubahan dalam KUHP," ujar Bayyin dalam keterangannya, Senin (12/12).

Namun, kata dia, perubahan yang terjadi justru dapat mengakibatkan matinya demokrasi di Indonesia.

Dia membeberkan beberapa pasal kontroversial terutama yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat menjadi pasal karet dan menjerat siapapun yang kontra terhadap pemerintah.

"Dalam pasal 218 (tentang penghinaan terhadap presiden) dan pasal 240 ayat 1 (tentang penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara) merupakan bukti nyata matinya demokrasi di Indonesia," katanya.

"Pasal tersebut jelas merupakan pasal karet yang dibuat pemerintah untuk membungkam masyarakat yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, Hima Persis DKI Jakarta juga menolak tentang pasal hukum adat dan hukum yang hidup dalam masyarakat yang tertuang dalam pasal 2 KUHP.

"Pasal mengenai living law ini tidak boleh di kodifikasi. Pemerintah sebaiknya membiarkan hukum adat berkembang sebagaimana semestinya karena selama ini hukum adat juga berkembang mengikuti zaman," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya