Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hima Persis DKI: KUHP Memang Perlu Perbaikan, tapi Nyatanya Malah Mematikan Demokrasi

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Himpunan Mahasiswa Persatuan Indonesia (Hima Persis) turut menyikapi pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang baru di sahkan oleh DPR RI.

Ketua Umum Pimpinan Wilayah Hima Persis DKI Jakarta Musthafa Bayyin A., mengatakan bahwa setelah menggelar kajian maka pasal-pasal yang dipandang kontroversial harus ditolak.

Dia menyatakan, KUHP lama yang merupakan warisan Kolonial Belanda, sejatinya memang perlu dirubah karena dinilai telah usang dan tidak lagi relevan dengan keadaan saat ini.


"Kita tahu bersama bahwasa KUHP sebelum ini merupakan produk dari konkordansi. Perubahan zaman yang sangat cepat dan keadaan Indonesia saat ini memang menuntut perlunya perubahan dalam KUHP," ujar Bayyin dalam keterangannya, Senin (12/12).

Namun, kata dia, perubahan yang terjadi justru dapat mengakibatkan matinya demokrasi di Indonesia.

Dia membeberkan beberapa pasal kontroversial terutama yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat menjadi pasal karet dan menjerat siapapun yang kontra terhadap pemerintah.

"Dalam pasal 218 (tentang penghinaan terhadap presiden) dan pasal 240 ayat 1 (tentang penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara) merupakan bukti nyata matinya demokrasi di Indonesia," katanya.

"Pasal tersebut jelas merupakan pasal karet yang dibuat pemerintah untuk membungkam masyarakat yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, Hima Persis DKI Jakarta juga menolak tentang pasal hukum adat dan hukum yang hidup dalam masyarakat yang tertuang dalam pasal 2 KUHP.

"Pasal mengenai living law ini tidak boleh di kodifikasi. Pemerintah sebaiknya membiarkan hukum adat berkembang sebagaimana semestinya karena selama ini hukum adat juga berkembang mengikuti zaman," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya