Berita

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron/RMOL

Publika

Cari Duit dengan Cara Sogok Duit

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 08:49 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

CARI kerja butuh sogokan. Setelah kerja, mau naik jabatan nyogok lagi. Cari duit, bayar duit. Tampak lazim. Tapi, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron ditahan KPK, tersangka penerima suap naik jabatan Rp 5,3 miliar.

Tampak seolah lazim, ternyata itu korupsi. Tindak pidana. Disebut lazim, karena di mana-mana (di Indonesia) begitu. Sudah biasa. Masak, kelaziman yang sudah di mana-mana ini akan dilawan KPK? Masak mampu?

Tak peduli berat, Ketua KPK, Firli Bahuri terus berjuang melawan korupsi. Antara lain, menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif dan lima stafnya, tersangka korupsi kenaikan jabatan di Pemkab Bangkalan, suap senilai Rp 5,3 miliar.


Firli Bahuri kepada pers menjelaskan, lima staf Abdul Latif selaku penyuap, adalah:

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto. Kadis Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy.

Mereka diperiksa KPK di Mapolda Jatim, Rabu (7/12), langsung ditahan seketika. Lalu mereka diterbangkan ke Jakarta, menempati ruang tahanan di Gedung KPK selama 20 hari sampai 26 Desember 2022 menunggu proses penyidikan. Sampai Minggu, 11 Desember 2022 sudah 27 saksi diperiksa KPK.

Konstruksi perkara berdasar penjelasan Ketua KPK, Firli Bahuri, ada tiga bagian:

1) Mau naik jabatan, bayar dulu. KPK mengungkap, tersangka Abdul Latif mematok tarif uang sogok bagi semua ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkab Bangkalan, yang mau naik jabatan. Sejak ia terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

Di tahun 2019-2022 Pemkab Bangkalan membuka seleksi sejumlah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Di situlah Latif diduga mematok tarif.

Besaran tarif mulai Rp 50 juta sampai Rp 150 juta, tergantung tingkatan jabatan. Kian tinggi jabatan 'dijual' kian mahal. Siapa mau dapat bayaran gede, harus bayar gede juga.

Bisa diduga, tidak perlu ASN berkinerja baik. Tidak perlu prestasi. Yang penting mau bayar, naik jabatan.

Bisa ditafsirkan, ASN yang membayar untuk naik jabatan itu, kelak terima bayaran juga dari bawahan mereka. Sekarang beli jabatan, nanti jual lagi. Dari generasi ke generasi. Karena tak ada generasi yang mau merugi. Sistem pun membusuk.

Menurut KPK, total Latif menerima Rp 5,3 miliar. Yang Rp 1,5 miliar disita KPK sebagai barang bukti perkara.

2) Suap proyek plus gratifikasi. KPK menduga, Abdul Latif mematok bayaran 10 persen dari semua nilai proyek di Kabupaten Bangkalan. Dinamakan fee.

Selain fee juga diduga ada gratifikasi. “Hal ini masih ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut tim penyidik,” kata Firli

3) Tersangka bayar survei elektabilitas. Setelah terima uang suap, tersangka diduga membelanjakan untuk membayar lembaga survei elektabilitas pribadi tersangka.

Gampangnya, supaya tersangka bisa terpilih jadi bupati lagi untuk periode berikutnya (2023 - 2028) maka diduga KPK, Latif membayar lembaga survei yang bisa merangkai angka elektabilitas seolah-olah tinggi. Nama lembaga survei belum diumumkan KPK.

Ini semacam investasi masa depan. KPK menduga, uang sogokan yang diterima tersangka digunakan untuk menyogok pula. Untuk dapat duit (lebih banyak), bayar dengan duit.

Firli: "Penyidik KPK pasti menelusuri uang hasil korupsi digunakan untuk apa? Dugaan ke lembaga survei sedang kami selidiki."

Kini Bupati Bangkalan dijabat Plt Mohni yang semula Wakil Bupati Bangkalan. Soal ini, Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak kepada pers mengatakan, sudah ada SK-nya.

Emil Dardak: "SK atas nama Ibu Gubernur, Khofifah Indar Parawansa. Ditandatangani Ibu Gubernur. Telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri."

Abdul Latif lahir di Jakarta, 24 Agustus 1982. Ia adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan (2003-2013). Sang Kakak juga kesandung hal sama, korupsi ditambah pencucian uang. Dihukum penjara 13 tahun.

Belum selesai menjalani hukuman, Sang Kakak meninggal dunia di RS Dr Soetomo Surabaya, 16 September 2019.

Abdul Latif di masa sekolah dasar hingga SMP di kawasan Jakarta Utara. Tepatnya di SD Negeri 01 Koja dan SMP Wiyata Mandala, Tanjung Priok.

Lulus SMP, Abdul Latif masuk Pondok Pesantren Sidogiri, Kraton, Pasuruan. Lalu melanjutkan pendidikan Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB) Ki Hajar Dewantara di Bangkalan, Madura, Jatim.

Abdul Latif menjadi pembina Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Badan Silaturahmi Santri dan Tokoh Muda Madura, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, serta Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia.

Di politik, ia kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Bangkalan.

Sebelum menjabat Bupati Bangkalan, Abdul Latif menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014-2018. Kemudian, ia bersama Mohni maju ke Pilkada Bangkalan 2018, dan menang. Mohni jadi wakilnya.

Selama jadi Bupati, Abdul Latif punya banyak program kerja, disebut 25 Kerja Bangkalan Sejahtera. Antara lain, Sejahtera Pintar dan Sehat, Sejahtera Mandiri, dan Sejahtera Membangun dari Pinggiran.

Berapa nilai harta Abdul Latif?

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis, 8 November 2022 Abdul Latif melaporkan total harta Rp 9,9 miliar per 29 Maret 2022. Berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Kini Latif disangka Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, lima tersangka lainnya disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK pimpinan Firli bertekad melawan semua jenis korupsi. Masyarakat harus paham, korupsi membusukkan sistem pemerintahan pusat dan daerah. Koruptor berpikir: Untuk dapat duit, bayar dengan duit.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya