Berita

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz (kiri)/RMOL

Politik

Verifikasi Faktual Selesai, KPU Didesak Buka Seluruh Data Syarat Kepesertaan Pemilu

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 04:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah memantau proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol peserta Pemilu, KPU didesak membuka seluruh data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu, mulai dari tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

Koalisi mempunyai beberapa catatan strategis terkait dengan tahapan verifikasi yang dimulai sejak 14 Oktober hingga 7 Desember pekan kemarin.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan saat KPU mengumumkan 9 parpol nor parlemen dinyatan BMS (belum memenuhi syarat) dan diberi masa perbaikan, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi.


Selain itu, kata Kahfi, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU.

"Padahal keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik," demikian kata Kahfi.

Koalisi, jelas Kahfi, mengidentifikasi ada ruang gelap dalam verifikasi partai politik. Contohnya, penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai platform pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

Ia mengaku mengapresiasi penggunaan Sipol. Alasannya, melalui Sipol, publik dapat mengecek secara langsung, apakah NIK dan namanya dicatut atau tidak oleh partai politik.
Namun demikian, sebagai platform yang terbuka, Sipol tidak diimbangi dengan penyajian data dan informasi yang luas oleh KPU.

"Sehingga, Sipol tidak dapat memberikan informasi yang terbuka dari setiap detail dan perkembangan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu," jelasnya.

Bagi kelompok koalisi, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, tentang apa saja syarat-syarat yang kurang dan terpenuhi dari sembilan partai politik yang dinyatakan BMS.

"Mengingat persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu sangat berat, keterbukaan data dan informasi seharusnya menjadi satu tanggungjawab KPU sebagai pelaksana proses verifikasi faktual partai politik," jelas Kahfi.

Kelompok koalisi masyarakt sipil yang tergabung menyampaikan sikap terkait tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol diantaranya: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Indonesia Corruption Watch, Network for Democracy and Electoral Integrity, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya