Berita

Ambo Enre bersama penasihat hukumnya Hardi Firman mendatangi biro pengawasan penyidik (Rowasidik) Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan mengapa laporan kliennya di SP3/Ist

Hukum

Kasusnya di SP3, Petani Asal Morowali Utara Adukan Direskrimsus Polda Sulteng ke Mabes Polri

MINGGU, 11 DESEMBER 2022 | 19:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ambo Enre, seorang petani asal Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulteng Kombes Ilham Saparona terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran menerbitkan SP3 atas laporan dugaan aktifitas ilegal PT Argo Nusa Abadi (ANA) yang merupakan Astra Grup.

Ambo didampingi oleh penasehat hukumnya, Hardi Firman mendatangi biro pengawasan penyidik (Rowasidik) Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan mengapa laporan kliennya di SP3.

Hardi membeberkan sejumlah keanehan, diantaranya pihak Polda Sulteng sama sekali belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang di ajukan pelapor padahal sudah di ajukan KTP saksi kepada penyidik.


“Lalu, adanya maladministrasi yang di lakukan oleh penyidik dalam SP2HP dengan tanggal 7 Juli 2021, padahal laporan polisi dilakukan pada tanggal 22 September 2022 berdasarkan Nomor LP : B/345/XI/2021/SPKT/Sulteng,” beber Hardi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12).

Selain itu, tambah Hardi, terdapat keterangan oleh penyidik berdasarkan SP2HP tanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan bahwa PT ANA sudah memiliki izin lengkap dan lebih mengarah ketindak pidana penyerobotan lahan di kriminal umum, padahal di ketahui bahwa PT ANA hanya mengantongi Izin lokasi yang di terbitkan pada September 2021. Sementara dengan penyidik mengarahkan ke kriminal umum.

“Kami menilai, penyidik mengakui lahan Ambo Enre sah dan PT ANA melakukan aktifitas ilegal di atasnya, sehingga di mana hal tersebut sudah memenuhi ketentuan pidana dalam Undang-undang Perkebunan pasal 107 huruf b,” ungkap Hardi.

Tidak sampai disitu, kata Hardi, Polda Sulteng juga tidak pernah mengundang pelapor untuk menghadiri proses gelar perkara. Kemudian, lanjutnya, berdasarkan surat ketetapan dengan No. S.tap/49/IX/2022/Ditreskrimsus, Hardi menilai adanya maladministrasi dalam surat ketetapan Polda Sulteng di mana kasus ini masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan. Mengingat pada Surat Ketetapan tersebut, pada angka 6 dan 7 terdapat, Surat Perintah penyidikan lanjutan No: SP.Lidik/434.a/XI/2021/Ditreskrimsus, tanggal 17 Juni 2021 dan Surat Perintah tugas lanjutan No: SP.gas/433.a/XI/2021/Ditreskrimsus, tanggal 17 juni 2021.

“Berdasarkan hal tersebut, bagaimana mungkin dilayangkan surat perintah penyelidikan lanjutan pada tanggal 17 Juni 2021, sementara laporan masuk pada tanggal 22 November 2021, sehingga kami menyimpulkan terdapat cacat hukum atas surat ketetapan tersebut sehingga harus di cabut dan proses penyidikan di lanjutkan,” ujarnya.

“Berdasarkan point pertimbangan di atas, kami menilai Polda Sulteng dalam melakukan penyelidikan tidak profesional, tidak transparan, tidak berimbang dan diduga ada keberpihakan kepada PT Agro Nusa Abadi,” demikian Hardi menandaskan.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya