Berita

Ambo Enre bersama penasihat hukumnya Hardi Firman mendatangi biro pengawasan penyidik (Rowasidik) Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan mengapa laporan kliennya di SP3/Ist

Hukum

Kasusnya di SP3, Petani Asal Morowali Utara Adukan Direskrimsus Polda Sulteng ke Mabes Polri

MINGGU, 11 DESEMBER 2022 | 19:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ambo Enre, seorang petani asal Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulteng Kombes Ilham Saparona terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran menerbitkan SP3 atas laporan dugaan aktifitas ilegal PT Argo Nusa Abadi (ANA) yang merupakan Astra Grup.

Ambo didampingi oleh penasehat hukumnya, Hardi Firman mendatangi biro pengawasan penyidik (Rowasidik) Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan mengapa laporan kliennya di SP3.

Hardi membeberkan sejumlah keanehan, diantaranya pihak Polda Sulteng sama sekali belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang di ajukan pelapor padahal sudah di ajukan KTP saksi kepada penyidik.


“Lalu, adanya maladministrasi yang di lakukan oleh penyidik dalam SP2HP dengan tanggal 7 Juli 2021, padahal laporan polisi dilakukan pada tanggal 22 September 2022 berdasarkan Nomor LP : B/345/XI/2021/SPKT/Sulteng,” beber Hardi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12).

Selain itu, tambah Hardi, terdapat keterangan oleh penyidik berdasarkan SP2HP tanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan bahwa PT ANA sudah memiliki izin lengkap dan lebih mengarah ketindak pidana penyerobotan lahan di kriminal umum, padahal di ketahui bahwa PT ANA hanya mengantongi Izin lokasi yang di terbitkan pada September 2021. Sementara dengan penyidik mengarahkan ke kriminal umum.

“Kami menilai, penyidik mengakui lahan Ambo Enre sah dan PT ANA melakukan aktifitas ilegal di atasnya, sehingga di mana hal tersebut sudah memenuhi ketentuan pidana dalam Undang-undang Perkebunan pasal 107 huruf b,” ungkap Hardi.

Tidak sampai disitu, kata Hardi, Polda Sulteng juga tidak pernah mengundang pelapor untuk menghadiri proses gelar perkara. Kemudian, lanjutnya, berdasarkan surat ketetapan dengan No. S.tap/49/IX/2022/Ditreskrimsus, Hardi menilai adanya maladministrasi dalam surat ketetapan Polda Sulteng di mana kasus ini masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan. Mengingat pada Surat Ketetapan tersebut, pada angka 6 dan 7 terdapat, Surat Perintah penyidikan lanjutan No: SP.Lidik/434.a/XI/2021/Ditreskrimsus, tanggal 17 Juni 2021 dan Surat Perintah tugas lanjutan No: SP.gas/433.a/XI/2021/Ditreskrimsus, tanggal 17 juni 2021.

“Berdasarkan hal tersebut, bagaimana mungkin dilayangkan surat perintah penyelidikan lanjutan pada tanggal 17 Juni 2021, sementara laporan masuk pada tanggal 22 November 2021, sehingga kami menyimpulkan terdapat cacat hukum atas surat ketetapan tersebut sehingga harus di cabut dan proses penyidikan di lanjutkan,” ujarnya.

“Berdasarkan point pertimbangan di atas, kami menilai Polda Sulteng dalam melakukan penyelidikan tidak profesional, tidak transparan, tidak berimbang dan diduga ada keberpihakan kepada PT Agro Nusa Abadi,” demikian Hardi menandaskan.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya