Berita

Ambo Enre bersama penasihat hukumnya Hardi Firman mendatangi biro pengawasan penyidik (Rowasidik) Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan mengapa laporan kliennya di SP3/Ist

Hukum

Kasusnya di SP3, Petani Asal Morowali Utara Adukan Direskrimsus Polda Sulteng ke Mabes Polri

MINGGU, 11 DESEMBER 2022 | 19:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ambo Enre, seorang petani asal Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulteng Kombes Ilham Saparona terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran menerbitkan SP3 atas laporan dugaan aktifitas ilegal PT Argo Nusa Abadi (ANA) yang merupakan Astra Grup.

Ambo didampingi oleh penasehat hukumnya, Hardi Firman mendatangi biro pengawasan penyidik (Rowasidik) Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan mengapa laporan kliennya di SP3.

Hardi membeberkan sejumlah keanehan, diantaranya pihak Polda Sulteng sama sekali belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang di ajukan pelapor padahal sudah di ajukan KTP saksi kepada penyidik.


“Lalu, adanya maladministrasi yang di lakukan oleh penyidik dalam SP2HP dengan tanggal 7 Juli 2021, padahal laporan polisi dilakukan pada tanggal 22 September 2022 berdasarkan Nomor LP : B/345/XI/2021/SPKT/Sulteng,” beber Hardi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12).

Selain itu, tambah Hardi, terdapat keterangan oleh penyidik berdasarkan SP2HP tanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan bahwa PT ANA sudah memiliki izin lengkap dan lebih mengarah ketindak pidana penyerobotan lahan di kriminal umum, padahal di ketahui bahwa PT ANA hanya mengantongi Izin lokasi yang di terbitkan pada September 2021. Sementara dengan penyidik mengarahkan ke kriminal umum.

“Kami menilai, penyidik mengakui lahan Ambo Enre sah dan PT ANA melakukan aktifitas ilegal di atasnya, sehingga di mana hal tersebut sudah memenuhi ketentuan pidana dalam Undang-undang Perkebunan pasal 107 huruf b,” ungkap Hardi.

Tidak sampai disitu, kata Hardi, Polda Sulteng juga tidak pernah mengundang pelapor untuk menghadiri proses gelar perkara. Kemudian, lanjutnya, berdasarkan surat ketetapan dengan No. S.tap/49/IX/2022/Ditreskrimsus, Hardi menilai adanya maladministrasi dalam surat ketetapan Polda Sulteng di mana kasus ini masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan. Mengingat pada Surat Ketetapan tersebut, pada angka 6 dan 7 terdapat, Surat Perintah penyidikan lanjutan No: SP.Lidik/434.a/XI/2021/Ditreskrimsus, tanggal 17 Juni 2021 dan Surat Perintah tugas lanjutan No: SP.gas/433.a/XI/2021/Ditreskrimsus, tanggal 17 juni 2021.

“Berdasarkan hal tersebut, bagaimana mungkin dilayangkan surat perintah penyelidikan lanjutan pada tanggal 17 Juni 2021, sementara laporan masuk pada tanggal 22 November 2021, sehingga kami menyimpulkan terdapat cacat hukum atas surat ketetapan tersebut sehingga harus di cabut dan proses penyidikan di lanjutkan,” ujarnya.

“Berdasarkan point pertimbangan di atas, kami menilai Polda Sulteng dalam melakukan penyelidikan tidak profesional, tidak transparan, tidak berimbang dan diduga ada keberpihakan kepada PT Agro Nusa Abadi,” demikian Hardi menandaskan.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya