Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli/RMOL

Politik

Keberatan Nomor Urut Parpol Parlemen Tidak Dikocok Ulang, Partai Buruh: Semua Partai Haknya Sama

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 23:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang muatan normanya akan diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu tidak disepakati oleh Partai Buruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli menuturkan, ketidaksetujuan pihaknya didasari pada perubahan mekanisme penetapan nomor urut yang tidak lagi diundi, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Sebenarnya semua partai haknya sama. Jadi kami berharap dan kami menolak penetapan nomor urut partai lama. Kami ingin kocok ulang semua," ujar Ferri saat ditemui usai aksi unjuk rasa Partai Buruh di tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).


Hingga saat ini, dia melihat pemerintah belum akan menerbitkan Perppu Pemilu yang turut mengatur tentang penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Sehingga Partai Buruh meyakini semua parpol yang lolos di tahapan pendaftaran hingga verifikasi faktual yang akan diumumkan pada 14 Desember 2024 mendatang, nomor urutnya akan dikocok ulang di hari yang sama.

"Sampai hari ini Perppu ini belum ada. Dan sekarang hari Sabtu (10 Desember 2022), berarti tinggal dua hari kerja (sebelum penetapan mulai Senin 12 Desember hingga Selasa 13 Desember 2022). Dan tidak mungkin Perppu itu dibahas selama dua hari. Jadi kelihatannya semua parpol dikocok ulang," ucapnya.

"Kami yakin hanya partai-partai besar yang enggak mau diubah. Tapi yang parpol nomor urutnya besar kepingin diulang," tandasnya.

Adapun norma mengenai mekanisme penetapan atau penentuan nomor urut diatur dalam Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Selain itu, aturan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022, tepatnya pada 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka"

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya