Berita

Aksi koalisi masyarakat sipil menolak disahkannya RKUHP menjadi UU di depan gedung DPR RI/RMOL

Hukum

Harus Dibatalkan, PAPD Anggap KUHP Baru Jauh dari Asas Hukum Berkeadilan

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 22:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menyikapi atas di sahkannya RKUHP menjadi Undang-undang yang telah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Direktur Eksekutif PAPD Agus Rihat P Manalu mengatakan, ketika RUU KUHP di sahkan menjadi Undang-undang terkesan dipaksakan dan akan menjadikan banyak penafsiran hukum baru karena jauh dari asas hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum.

"Dengan disahkan RUU KUHP menjadi Undang-Undang terlihat sangat dipaksakan, mengapa demikian karena konstruksi hukum dalam RUU KUHP jauh dari asas hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum. Dan lagi ini akan banyak menimbulkan multitafsir dan akan rancu," kata Agus Rihat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/12).


Lebih lanjut Rihat, sapaan akrabnya menambahkan, PAPD dengan tegas mengecam atas disahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang yang telah di sahkan oleh DPR RI dan meminta DPR RI untuk membatalkan pengesahan RUU KUHP.

"PAPD dengan tegas menolak di sahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang, karena dengan disahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang rentan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan jauh dari harapan rakyat karena dapat merubah Indonesia yang merupakan negara hukum (rechtaat) menjadi negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat), " jelasnya.

Selain itu, Rihat juga menilai bahwa Pengesahan RUU KUHP lebih kepada kepentingan politik kekuasaan yang cenderung oligarki daripada kebutuhan atas pembaruan hukum. Menurutnya dalam pasal - pasal yang terdapat dalam RUU KUHP banyak yang seperti pasal karet dan jauh dari logika hukum.

"Dalam RUU KUHP ada pasal pasal yang jauh dari logika hukum, cenderung melanggar hak asasi manusia, memangkas kebebasan berpendapat dan berdemokrasi, serta bisa dikatakan memberi ruang kepada koruptor untuk tidak takut korupsi karena hukuman bagi koruptor diperingan. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak dibatalkannya pengesahaan RUU KUHP menjadi UU bagaimanapun caranya, dan ini menjadi PR bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya