Berita

Aksi koalisi masyarakat sipil menolak disahkannya RKUHP menjadi UU di depan gedung DPR RI/RMOL

Hukum

Harus Dibatalkan, PAPD Anggap KUHP Baru Jauh dari Asas Hukum Berkeadilan

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 22:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menyikapi atas di sahkannya RKUHP menjadi Undang-undang yang telah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Direktur Eksekutif PAPD Agus Rihat P Manalu mengatakan, ketika RUU KUHP di sahkan menjadi Undang-undang terkesan dipaksakan dan akan menjadikan banyak penafsiran hukum baru karena jauh dari asas hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum.

"Dengan disahkan RUU KUHP menjadi Undang-Undang terlihat sangat dipaksakan, mengapa demikian karena konstruksi hukum dalam RUU KUHP jauh dari asas hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum. Dan lagi ini akan banyak menimbulkan multitafsir dan akan rancu," kata Agus Rihat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/12).


Lebih lanjut Rihat, sapaan akrabnya menambahkan, PAPD dengan tegas mengecam atas disahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang yang telah di sahkan oleh DPR RI dan meminta DPR RI untuk membatalkan pengesahan RUU KUHP.

"PAPD dengan tegas menolak di sahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang, karena dengan disahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang rentan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan jauh dari harapan rakyat karena dapat merubah Indonesia yang merupakan negara hukum (rechtaat) menjadi negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat), " jelasnya.

Selain itu, Rihat juga menilai bahwa Pengesahan RUU KUHP lebih kepada kepentingan politik kekuasaan yang cenderung oligarki daripada kebutuhan atas pembaruan hukum. Menurutnya dalam pasal - pasal yang terdapat dalam RUU KUHP banyak yang seperti pasal karet dan jauh dari logika hukum.

"Dalam RUU KUHP ada pasal pasal yang jauh dari logika hukum, cenderung melanggar hak asasi manusia, memangkas kebebasan berpendapat dan berdemokrasi, serta bisa dikatakan memberi ruang kepada koruptor untuk tidak takut korupsi karena hukuman bagi koruptor diperingan. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak dibatalkannya pengesahaan RUU KUHP menjadi UU bagaimanapun caranya, dan ini menjadi PR bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya