Berita

Tersangka suap Mukti Agung Wibowo menutup muka setelah diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Bupati Pemalang Mukti Agung Segera Diadili di Pengadilan

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 22:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara tersangka dugaan suap jual beli jabatan Pemkab Pemalang, Mukti Agung Wibowo diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa selesai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Bupati Pemalang itu dari tim penyidik KPK pada Kamis (8/12).

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena tim jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (9/12).


Kini, penahanan Mukti Agung telah menjadi kewenangan tim jaksa dan masing-masing dilakukan penahanan 20 hari ke depan sampai dengan 27 Desember 2022.

Untuk tersangka Mukti, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya, yakni Slamet Masduki (SM), Sugiyanto (SG), Yanuarius Nitbani (YN),dan Mohammad Saleh (MS) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya