Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat berpidato di acara puncak Hakordia di Menara Bidakara, Jakarta/RMOL

Hukum

1.479 Orang Sudah Ditangkap, Firli Bahuri Tegaskan Bakal Memiskinkan Koruptor

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 15:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 1.479 koruptor sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Firli Bahuri kembali menekankan bakal memiskinkan para koruptor guna membuat jera lantaran pidana badan saja tidak bisa membuat orang takut untuk melakukan korupsi.

Penekanan itu disampaikan langsung oleh Firli saat berpidato di hadapan Wakil Presiden Maruf Amin dan para pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang hadir, baik dari menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga, dan para kepala daerah yang hadir di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Firli mengatakan, melihat data statistik terkait dengan perilaku korupsi di Indonesia masih menjadi keprihatinan KPK.


"Angka-angka yang ditunjukkan di dalam data statistik terkait dengan perilaku korupsi kita masih menjadi keprihatinan kita semua," ujar Firli.

Karena kata Firli, sejak KPK berdiri hingga November 2022, sebanyak 1.479 koruptor ditangkap, ditahan, dan diadili oleh KPK.

"Terdiri dari beberapa profesi," kata Firli.

Di mana, sebanyak empat orang berprofesi polisi, empat orang berprofesi duta besar, delapan orang dari korporasi, delapan komisioner, 11 jaksa, 16 pengacara, 23 gubernur, 29 hakim, 35 kepala lembaga/kementerian, 163 walikota/Bupati dan wakil, 185 lain-lain, 304 eselon I, II, III dan IV, 319 DPR dan DPRD, serta 370 swasta.

Untuk tahun 2022 saja kata Firli, sejak Januari-November 2022, sebanyak 115 pelaku korupsi telah dilakukan penahanan oleh KPK.

Firli menjelaskan, upaya-upaya pemberantasan korupsi menjadi penting. Karena, penindakan bukan hanya sekadar pemidanaan badan, akan tetapi harus menimbulkan efek jera agar orang tidak mau melakukan korupsi.

"Karena pendekatan yang oleh KPK lakukan, di samping penghukuman badan, juga diterapkan hukuman denda, dan uang pengganti, termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang. Kajian menunjukkan, para pelaku korupsi, tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukuman penjara, tapi takut kalau dimiskinkan," pungkas Firli.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya