Berita

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie/Net

Politik

Pasal Penghinaan Presiden Masuk KUHP Baru, Pengamat: Bagaimana Kalau Pejabat Sebar Hoax?

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasal penghinaan presiden dan pejabat negara yang masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai tak adil, kalau tidak ada norma yang bisa mengatur jeratan terhadap pejabat negara yang menyebarkan berita bohong atau hoax.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/12).

"KUHP ini kontroversi, bisa dibekukan. Menurut petinggi DPR ini atas inisiasi pemerintah. Pertanyaan saya, untuk siapa KUHP dibuat? Untuk asing, oligarki, atau rakyat?" ujar Jerry.

Salah satu yang menimbulkan pertanyaan, disebutkan Jerry, adalah tingkat urgensi pasal penghinaan presiden. Sebabnya, muncul persepsi dari masyarakat terkait dengan pasal ini, digunakan untuk menjegal kritik-kritik terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, doktor ilmu komunikasi politik lulusan America Global University ini memandang tidak adil bagi rakyat jika ada pembatasan penyampaian aspirasi terhadap presiden dan pejabat negara.

Sementara, menurutnya, pejabat negara sekelas presiden hingga para menterinya kebal dengan hukum ketika informasi yang disampaikannya tidak berlandaskan pada nilai-nilai akademik.

Sebagai contoh, soal informasi lelang Kepulauan Widi yang beredar di laman asal Amerika Serikat, Sotheby's Concierge Auctions, Menteri Dalam Negeri justru beralibi bahwa hal itu adalah untuk menarik investor.

Padahal, berdasarkan ilmu ekonomi, mekanisme yang dapat digunakan untuk menarik investor adalah penyertaan modal dengan memasarkannya di bursa atau melalui perusahaan sekuritas.

"Maka seharusnya UU pejabat publik, mulai dari presiden sampai DPR jika berbohong atau sebar hoax, berbicara tak jujur dan sesuai fakta, bisa dipidana maksimal 5 tahun denda Rp 1 miliar," demikian Jerry.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Sore Ini KPK Umumkan Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:57

Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum Bebas Bersyarat

Kamis, 09 Mei 2024 | 05:04

UPDATE

Katering Higienis Bercitarasa Nusantara Bisa Jaga Kesehatan Jemaah Haji

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:59

DPR Buka Ruang Diskusi soal RUU Penyiaran

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:59

Pertumbuhan Ekonomi Asia Diprediksi Meningkat Didukung Permintaan Domestik

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:56

Bantah Kemenperin, PT VSS Pastikan Terima Pekerjaan Rp80 M Secara Legal

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:51

Walikota di Jakarta Jangan Kendor Tagih Kewajiban Pengembang

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:49

Ketua Komisi I: DPR Tak Pernah Berniat Kecilkan Peran Pers

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:36

Perkuat Modal, Merdeka Battery akan Gelar Rights Issue

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:34

Airlangga ke Media Jerman: Investasi Tidak Memiliki Bendera

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:28

Pernyataan Dirut Garuda Terkait Terbakarnya Sayap Pesawat Rute Makassar-Madinah

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:17

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:12

Selengkapnya