Berita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana/Net

Hukum

Bila Terbukti Memeras, Kejagung Pastikan Oknum Jaksa Kejati Jateng Dipidanakan

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 19:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindak tegas oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) bila terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono. Tiga orang oknum jaksa diduga memeras pengusaha asal Semarang Agus Hartono Rp10 miliar.

"Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (ST Burhanuddin) bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan (dugaan pemerasan) itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak dipecat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Kamis (8/12).

Ketut mengatakan ada tiga oknum jaksa yang dilaporkan Agus Hartono diduga melakukan pemerasan Rp10 miliar. Namun, dia belum mau membeberkan identitas ketiga Jaksa Kejati Jateng itu.


"Sudah beredar semua kok di media," ujar Ketut.

Menurutnya, saat ini tuduhan itu baru dugaan. Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tengah memeriksa sejumlah Jaksa Kejati Jateng, guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.

"Jadi Pak Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," kata dia.

Ketut mengatakan upaya klarifikasi itu terdapat kendala, karena Agus belum memenuhi undangan pemeriksaan. Ketut menyebut Jamwas Kejagung memerlukan keterangan Agus dan bukti yang akurat terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Orang yang menuduhkan wajib mereka membuktikan, kalau yang sekarang yang mereka panggil enggak datang bagaimana mereka membuktikan. Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan kita bukan mengklarifikasi lagi kan, kita akan menilai bukti kebenaran itu," tutur Ketut.

Sementara itu, Agus Hartono mengaku sudah diperiksa pihak Jamwas Kejagung. Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wardani, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua kasus SPD-nya.

"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," tukas Agus Hartono.

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas

"Ada kebohongan yang disampaijan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," ujarnya.

Agus Hartono menceritakan dirinya pernah diminta membayar Rp10 miliar oleh sejumlah orang di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jika Agus mau, dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bakal dicabut.

Agus menyebut tawaran itu disampaikan oleh Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari yang menyebut atas perintah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang kini Sekretaris Jampidsus, Andi Herman

"Putri perintah pak Kajati, bisa kita bantu Pak, karena ini ada 2 SPDP, 1 SPDP dia mengatakan Rp5 Miliar, jadi kalau ada 2, RP10 Miliar," kata Agus.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya