Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Firli Bahuri Pastikan KPK Tidak Terganggu dengan KUHP Baru

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 10:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persetujuan RUU KUHP menjadi KUHP baru tidak menjadi persoalan bagi lembaga hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab lembaga antirasuah memiliki landasan peraturan perundang-undangan sendiri dalam memberantas korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat menjawab soal adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang menjelaskan bahwa hukuman koruptor lebih ringan dibandingkan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam UU Hukum Pidana pada Pasal 620 kata Firli, ada ketentuan Bab tentang Tindak Pidana Khusus di dalam UU tersebut dilaksanakan oleh lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU masing-masing.


KPK kata Firli, berlandaskan pada UU 30/2002 yang telah diubah menjadi UU 19/2019 tentang KPK. Dalam UU tersebut, KPK diberikan mandat pada Pasal 14 UU Tipikor, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur UU tersebut.

"Silakan ada pasal-pasal tertentu yang mengatur korupsi di KUHP, tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi. Jadi kami tidak ada kekhawatiran," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

UU KUHP yang baru saja disahkan DPR RI menjadi sorotan publik karena mengatur hukuman Tipikor. Ketentuan terkait Tipikor tercantum pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606.

Akan tetapi, hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya