Berita

Tim Jururunding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Staf Khusus Wali Nanggroe, Teuku Kamaruzzaman/RMOLAceh

Politik

Jururunding GAM: Kemendagri juga Punya Kelemahan, Jangan Terlalu Campuri Urusan Aceh

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 10:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diingatkan jangan hanya melihat kelemahan Aceh. Pasalnya Aceh mempunyai kewenangan khusus untuk mengatur daerahnya sendiri melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Menurut saya jangan dilihat kelemahan daerah saja, Mendagri juga punya kelemahan,” kata Tim Jururunding Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Teuku Kamaruzzaman, saat diskusi publik "Kedudukan MoU dan GAM dalam Perspektif Hukum Internasional, Rabu kemarin (7/12).

Staf Wali Nanggroe Aceh ini menilai, setiap Qanun yang telah dirancang oleh pihak legislatif, setelah itu dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, tiba-tiba pemerintah pusat langsung ingin ikut memfasilitasinya. Padahal, kata dia, Qanun yang disusun sudah matang.


“Tetapi setelah Qanun hampir rampung, pemerintah pusat seolah-olah ingin membatalkan Qanun tersebut,” sebut dia, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Dia menjelaskan, setiap proses pembuatan Qanun itu menghabiskan anggaran cukup besar. Sekitar Rp 2-3 miliar.

"Kenapa tidak saat pembahasan, jika ada yang bertentangan dengan aturan, norma bisa disampaikan,” imbuhnya.

Kemendagri diminta untuk tidak terlalu banyak mengurusi Aceh. Sebab Kemendagri mempunyai kesulitan mengurus 38 provinsi di Indonesia.

"Mendagri juga kesulitan bahkan tidak punya resource (sumber daya) dari 38 provinsi yang ada di Indonesia,” ujar dia.

Di samping itu, menurut Kamaruzzaman, saat ini masih banyak poin penting dalam perjanjian  MoU Helsinki yang belum diimplementasikan secara menyeluruh di Aceh. Karena kewenangan yang diberikan untuk Aceh dominan bertentangan dengan pusat.

"Penerapan MoU sudah terealisasi sebagian, sebagian lagi belum, bahkan yang belum ini adalah yang penting,” tegasnya.

Kamaruzzaman menjelaskan, penerapan MoU yang dianggap penting seperti kewenangan dan pendapatan Aceh. Hal ini masih ditemui banyak masalah.

Bahkan, dia menilai UUPA dalam konteks hukumnya banyak ranjau. Sehingga membatasi kewenangan Aceh.

“Ini perlu direvisi ulang dan dilihat lagi," ujar Kamaruzaman.

Karena itulah, Kamaruzaman berharap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, serta pemerintah pusat, tidak berbeda pendapat dalam hal apapun. Karena untuk membangun Aceh, sinergitas sangat diperlukan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya