Berita

Tim Jururunding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Staf Khusus Wali Nanggroe, Teuku Kamaruzzaman/RMOLAceh

Politik

Jururunding GAM: Kemendagri juga Punya Kelemahan, Jangan Terlalu Campuri Urusan Aceh

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 10:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diingatkan jangan hanya melihat kelemahan Aceh. Pasalnya Aceh mempunyai kewenangan khusus untuk mengatur daerahnya sendiri melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Menurut saya jangan dilihat kelemahan daerah saja, Mendagri juga punya kelemahan,” kata Tim Jururunding Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Teuku Kamaruzzaman, saat diskusi publik "Kedudukan MoU dan GAM dalam Perspektif Hukum Internasional, Rabu kemarin (7/12).

Staf Wali Nanggroe Aceh ini menilai, setiap Qanun yang telah dirancang oleh pihak legislatif, setelah itu dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, tiba-tiba pemerintah pusat langsung ingin ikut memfasilitasinya. Padahal, kata dia, Qanun yang disusun sudah matang.


“Tetapi setelah Qanun hampir rampung, pemerintah pusat seolah-olah ingin membatalkan Qanun tersebut,” sebut dia, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Dia menjelaskan, setiap proses pembuatan Qanun itu menghabiskan anggaran cukup besar. Sekitar Rp 2-3 miliar.

"Kenapa tidak saat pembahasan, jika ada yang bertentangan dengan aturan, norma bisa disampaikan,” imbuhnya.

Kemendagri diminta untuk tidak terlalu banyak mengurusi Aceh. Sebab Kemendagri mempunyai kesulitan mengurus 38 provinsi di Indonesia.

"Mendagri juga kesulitan bahkan tidak punya resource (sumber daya) dari 38 provinsi yang ada di Indonesia,” ujar dia.

Di samping itu, menurut Kamaruzzaman, saat ini masih banyak poin penting dalam perjanjian  MoU Helsinki yang belum diimplementasikan secara menyeluruh di Aceh. Karena kewenangan yang diberikan untuk Aceh dominan bertentangan dengan pusat.

"Penerapan MoU sudah terealisasi sebagian, sebagian lagi belum, bahkan yang belum ini adalah yang penting,” tegasnya.

Kamaruzzaman menjelaskan, penerapan MoU yang dianggap penting seperti kewenangan dan pendapatan Aceh. Hal ini masih ditemui banyak masalah.

Bahkan, dia menilai UUPA dalam konteks hukumnya banyak ranjau. Sehingga membatasi kewenangan Aceh.

“Ini perlu direvisi ulang dan dilihat lagi," ujar Kamaruzaman.

Karena itulah, Kamaruzaman berharap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, serta pemerintah pusat, tidak berbeda pendapat dalam hal apapun. Karena untuk membangun Aceh, sinergitas sangat diperlukan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya