Berita

Tim Jururunding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Staf Khusus Wali Nanggroe, Teuku Kamaruzzaman/RMOLAceh

Politik

Jururunding GAM: Kemendagri juga Punya Kelemahan, Jangan Terlalu Campuri Urusan Aceh

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 10:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diingatkan jangan hanya melihat kelemahan Aceh. Pasalnya Aceh mempunyai kewenangan khusus untuk mengatur daerahnya sendiri melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Menurut saya jangan dilihat kelemahan daerah saja, Mendagri juga punya kelemahan,” kata Tim Jururunding Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Teuku Kamaruzzaman, saat diskusi publik "Kedudukan MoU dan GAM dalam Perspektif Hukum Internasional, Rabu kemarin (7/12).

Staf Wali Nanggroe Aceh ini menilai, setiap Qanun yang telah dirancang oleh pihak legislatif, setelah itu dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, tiba-tiba pemerintah pusat langsung ingin ikut memfasilitasinya. Padahal, kata dia, Qanun yang disusun sudah matang.


“Tetapi setelah Qanun hampir rampung, pemerintah pusat seolah-olah ingin membatalkan Qanun tersebut,” sebut dia, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Dia menjelaskan, setiap proses pembuatan Qanun itu menghabiskan anggaran cukup besar. Sekitar Rp 2-3 miliar.

"Kenapa tidak saat pembahasan, jika ada yang bertentangan dengan aturan, norma bisa disampaikan,” imbuhnya.

Kemendagri diminta untuk tidak terlalu banyak mengurusi Aceh. Sebab Kemendagri mempunyai kesulitan mengurus 38 provinsi di Indonesia.

"Mendagri juga kesulitan bahkan tidak punya resource (sumber daya) dari 38 provinsi yang ada di Indonesia,” ujar dia.

Di samping itu, menurut Kamaruzzaman, saat ini masih banyak poin penting dalam perjanjian  MoU Helsinki yang belum diimplementasikan secara menyeluruh di Aceh. Karena kewenangan yang diberikan untuk Aceh dominan bertentangan dengan pusat.

"Penerapan MoU sudah terealisasi sebagian, sebagian lagi belum, bahkan yang belum ini adalah yang penting,” tegasnya.

Kamaruzzaman menjelaskan, penerapan MoU yang dianggap penting seperti kewenangan dan pendapatan Aceh. Hal ini masih ditemui banyak masalah.

Bahkan, dia menilai UUPA dalam konteks hukumnya banyak ranjau. Sehingga membatasi kewenangan Aceh.

“Ini perlu direvisi ulang dan dilihat lagi," ujar Kamaruzaman.

Karena itulah, Kamaruzaman berharap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, serta pemerintah pusat, tidak berbeda pendapat dalam hal apapun. Karena untuk membangun Aceh, sinergitas sangat diperlukan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya