Berita

KPK resmi mengumumkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur sebagai tersangka/RMOL

Hukum

KPK Resmi Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif dan 5 Kepala Dinas

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 00:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur sebagai tersangka, Kamis dinihari (8/12).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers usai melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka.

Firli mengatakan, perkara ini diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK yang kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan informasi dan data, sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.


"Maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (8/12).

Keenam orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, yaitu R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023; Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan.

Selanjutnya, Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan; Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Firli.

Untuk tersangka Bupati Abdul Latif, kata Firli, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selanjutnya untuk tersangka Agus, Wildan, dan Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian untuk tersangka Hosin dan tersangka Salman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Atas perbuatannya, tersangka Agus, Wildan, Mustaqim, Hosin dan Salman sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk tersangka Bupati Abdul Latif selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya