Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Presiden Dapat Diturunkan Melalui Dua Cara

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden beberapa waktu ke belakang yang berasal dari para pembantu Presiden Joko Widodo masih konsisten ditolak oleh kelompok masyarakat sipil.

Seperti yang dilakukan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan kembali menggelar diskusi bertajuk "Menolak Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Presiden" di Sekretariat KAMI di Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Salah satu pembicara yang turut mengecam dan tegas menolak masa jabatan presiden diperpanjang adalah pakar hukum tata negara Refly Harun.


Refly mengamati, sikap menolak terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden bisa memicu gelombang protes publik.

Dari potensi itu, dia memperkirakan ada kemungkinan Presiden Jokowi bisa tidak menyelesaikan jabatannya sampai 2024.

"Bahwa presiden dapat diturunkan melalui dua cara," terang Refly.

Tentunya, dua cara terkait mekanisme akhir jabatan presiden yang dimaksud dilihat dari segi ilmu hukum tata negara.

"Presiden bisa berakhir pada 2024 dengan tata negara normal, atau berakhir sebelum 2024 dengan tata negara normal," jelasnya.

"Ataupun tata negara darurat, bila ada gelombang sosial yang luar biasa," demikian Refly menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya