Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Presiden Dapat Diturunkan Melalui Dua Cara

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden beberapa waktu ke belakang yang berasal dari para pembantu Presiden Joko Widodo masih konsisten ditolak oleh kelompok masyarakat sipil.

Seperti yang dilakukan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan kembali menggelar diskusi bertajuk "Menolak Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Presiden" di Sekretariat KAMI di Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Salah satu pembicara yang turut mengecam dan tegas menolak masa jabatan presiden diperpanjang adalah pakar hukum tata negara Refly Harun.


Refly mengamati, sikap menolak terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden bisa memicu gelombang protes publik.

Dari potensi itu, dia memperkirakan ada kemungkinan Presiden Jokowi bisa tidak menyelesaikan jabatannya sampai 2024.

"Bahwa presiden dapat diturunkan melalui dua cara," terang Refly.

Tentunya, dua cara terkait mekanisme akhir jabatan presiden yang dimaksud dilihat dari segi ilmu hukum tata negara.

"Presiden bisa berakhir pada 2024 dengan tata negara normal, atau berakhir sebelum 2024 dengan tata negara normal," jelasnya.

"Ataupun tata negara darurat, bila ada gelombang sosial yang luar biasa," demikian Refly menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya