Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar: Sejumlah Pasal di KUHP Baru Masih Meninggalkan Masalah Kepastian Hukum

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (6/12), ternyata masih meninggalkan sejumlah persoalan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengurai sejumlah pasal yang bisa diperdebatkan yang ada di dalam KUHP baru. Dia melihat semangat pemangku kebijakan pembuat UU merevisi KUHP adalah untuk meninggalkan "bau-bau" kolonial.

"Karena itu menjadi sebuah kebutuhan bagi bangsa Indonesia punya KUHP buatan sendiri sesuai dengan nilai-nilai Indonesia. Akan tetapi ada beberapa pasal yang masih meninggallan masalah, terutama soal kepastian hukum," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).  


Sebagai contoh, sosok yang kerap disapa Fickar ini melihat pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan pejabat umum tidak tepat dimasukan ke dalam KUHP.

"Pasal ini berlebihan karena presiden dan pejabat umum itu kan institusi yang memang dibentuk dan diangkat untuk melayani rakyat,  jadi kalau menerima kritik, pendapat bahkan penghinaan adalah sebagai sebuah konsekuensi dari jabatan," tuturnya.

Contoh pasal lain dalam KUHP baru yang dapat dipersoalkan publik, dipaparkan Fickar, adalah terkait dengan pemidanaan terhadap demontrasi yang tanpa izin.

"Ini juga pasal bertentangan dengan demokrasi, karena seharusnya cukup pemidanaan terhadap keonarannya saja, tidak ditekankan pada demonstrasinya yang justru menjadi hak demokrasi," demiian Fickar.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya