Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar: Sejumlah Pasal di KUHP Baru Masih Meninggalkan Masalah Kepastian Hukum

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (6/12), ternyata masih meninggalkan sejumlah persoalan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengurai sejumlah pasal yang bisa diperdebatkan yang ada di dalam KUHP baru. Dia melihat semangat pemangku kebijakan pembuat UU merevisi KUHP adalah untuk meninggalkan "bau-bau" kolonial.

"Karena itu menjadi sebuah kebutuhan bagi bangsa Indonesia punya KUHP buatan sendiri sesuai dengan nilai-nilai Indonesia. Akan tetapi ada beberapa pasal yang masih meninggallan masalah, terutama soal kepastian hukum," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).  

Sebagai contoh, sosok yang kerap disapa Fickar ini melihat pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan pejabat umum tidak tepat dimasukan ke dalam KUHP.

"Pasal ini berlebihan karena presiden dan pejabat umum itu kan institusi yang memang dibentuk dan diangkat untuk melayani rakyat,  jadi kalau menerima kritik, pendapat bahkan penghinaan adalah sebagai sebuah konsekuensi dari jabatan," tuturnya.

Contoh pasal lain dalam KUHP baru yang dapat dipersoalkan publik, dipaparkan Fickar, adalah terkait dengan pemidanaan terhadap demontrasi yang tanpa izin.

"Ini juga pasal bertentangan dengan demokrasi, karena seharusnya cukup pemidanaan terhadap keonarannya saja, tidak ditekankan pada demonstrasinya yang justru menjadi hak demokrasi," demiian Fickar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya