Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar: Sejumlah Pasal di KUHP Baru Masih Meninggalkan Masalah Kepastian Hukum

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (6/12), ternyata masih meninggalkan sejumlah persoalan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengurai sejumlah pasal yang bisa diperdebatkan yang ada di dalam KUHP baru. Dia melihat semangat pemangku kebijakan pembuat UU merevisi KUHP adalah untuk meninggalkan "bau-bau" kolonial.

"Karena itu menjadi sebuah kebutuhan bagi bangsa Indonesia punya KUHP buatan sendiri sesuai dengan nilai-nilai Indonesia. Akan tetapi ada beberapa pasal yang masih meninggallan masalah, terutama soal kepastian hukum," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).  


Sebagai contoh, sosok yang kerap disapa Fickar ini melihat pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan pejabat umum tidak tepat dimasukan ke dalam KUHP.

"Pasal ini berlebihan karena presiden dan pejabat umum itu kan institusi yang memang dibentuk dan diangkat untuk melayani rakyat,  jadi kalau menerima kritik, pendapat bahkan penghinaan adalah sebagai sebuah konsekuensi dari jabatan," tuturnya.

Contoh pasal lain dalam KUHP baru yang dapat dipersoalkan publik, dipaparkan Fickar, adalah terkait dengan pemidanaan terhadap demontrasi yang tanpa izin.

"Ini juga pasal bertentangan dengan demokrasi, karena seharusnya cukup pemidanaan terhadap keonarannya saja, tidak ditekankan pada demonstrasinya yang justru menjadi hak demokrasi," demiian Fickar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya