Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi /Net

Politik

Ada 96 Dugaan Pelanggaran dalam Tahapan Pendaftaran hingga Verifikasi Parpol

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi pemilu selama proses tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 direkam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya mencatat dugaan pelanggaran administrasi pemilu selama tahapan yang sudah berjalan dari hasil temuan juga laporan.

"Ada 77 temuan dan 19 laporan. Sehingga totalnya 96 dugaan pelanggaran," ujar Puadi kepada wartawan pada Rabu (7/12).


Dia merinci, sebanyak 18 laporan terkait dengan tahapan pendaftaran parpol, namun yang bisa diperiksa oleh Bawaslu hanya 17 laporan.

"Kemudian oleh Panwaslih Aceh satu laporan," sambungnya.

Dari hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran itu, Puadi menuturkan, Bawaslu telah menghentikan 9 laporan dalam Sidang Putusan Pendahuluan.

"Kemudian 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," katanya.

Sementara untuk dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu, sebanyak 75 temuan merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Itu kasus video call terjadi di 13 provinsi," sambungnya menegaskan.

Dari hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota tersebut, Puadi mengatakan, ada 11 temuan dihentikan pada Sidang Putusan Pendahuluan.

Sedangkan sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kabupaten/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dengan sanksi berupa teguran.

"Sebanyak satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jatim, dengan hasil penanganan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," tambahnya.

Selain itu, ada pula sebanyak 1 temuan dan 1 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Verifikasi Faktual.

"Itu ada di Sulbar dan Aceh, dengan hasil penanganan untuk satu temuan di Sulbar menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten. Sanksi yang diberikan berupa teguran," paparnya.

"Kemudian, ada satu laporan masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Aceh," demikian Puadi menutup.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya