Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi /Net

Politik

Ada 96 Dugaan Pelanggaran dalam Tahapan Pendaftaran hingga Verifikasi Parpol

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi pemilu selama proses tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 direkam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya mencatat dugaan pelanggaran administrasi pemilu selama tahapan yang sudah berjalan dari hasil temuan juga laporan.

"Ada 77 temuan dan 19 laporan. Sehingga totalnya 96 dugaan pelanggaran," ujar Puadi kepada wartawan pada Rabu (7/12).

Dia merinci, sebanyak 18 laporan terkait dengan tahapan pendaftaran parpol, namun yang bisa diperiksa oleh Bawaslu hanya 17 laporan.

"Kemudian oleh Panwaslih Aceh satu laporan," sambungnya.

Dari hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran itu, Puadi menuturkan, Bawaslu telah menghentikan 9 laporan dalam Sidang Putusan Pendahuluan.

"Kemudian 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," katanya.

Sementara untuk dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu, sebanyak 75 temuan merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Itu kasus video call terjadi di 13 provinsi," sambungnya menegaskan.

Dari hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota tersebut, Puadi mengatakan, ada 11 temuan dihentikan pada Sidang Putusan Pendahuluan.

Sedangkan sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kabupaten/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dengan sanksi berupa teguran.

"Sebanyak satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jatim, dengan hasil penanganan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," tambahnya.

Selain itu, ada pula sebanyak 1 temuan dan 1 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Verifikasi Faktual.

"Itu ada di Sulbar dan Aceh, dengan hasil penanganan untuk satu temuan di Sulbar menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten. Sanksi yang diberikan berupa teguran," paparnya.

"Kemudian, ada satu laporan masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Aceh," demikian Puadi menutup.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya